Syarat anggota PPS Pemilu 2024
Adapunsyarat untuk menjadi anggota PPS yakni:
1. Seorang Warga Negara Indonesia.
2. Pada saat mendaftar, memiliki usia minimal paling rendah 17 (tujuh belas) tahun
3. Merupakan pribadi yang memiliki sikap setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
4. Memiliki integritas, seorang pribadi yang kuat, jujur lalu adil.
5. Tidak menjadi anggota Partai Politik dapat dibuktikan dengan surat pernyataan yang sah. Minimal dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik, dan dapat dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik
Baca Juga: Cara Mencari Channel ANTV yang Hilang di Set Top Box
6. Sehat secara jasmani dan rohani. Juga bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Adapun tugas PPS yang diuraikan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 pada Pasal 18 disebutkan tugas PPS diantaranya menetapkan DPT (daftar pemilih sementara) dan melaporkannya kepada KPU Kabupaten/Kota, menyimpulkan hasil akhir daftar pemilih sementara serta membuat laporan evaluasi di wilayah kerjanya.***