Cara Daftar Jadi Anggota PPS Pemilu 2024, Ini Syaratnya

- 20 Desember 2022, 21:53 WIB
Penerimaan PPS Pemilu 2024 dibuka 18 Desember 2022 ini Jadwal Pendaftaran, Gaji, dan Syaratnya
Penerimaan PPS Pemilu 2024 dibuka 18 Desember 2022 ini Jadwal Pendaftaran, Gaji, dan Syaratnya /Instagram @kpukabmajalengka

JURNALACEH.COM- Cara daftar menjadi anggota panitia pemungutan suara (PPS) Pemilu 2024 sudah dibuka. Kali ini, pendaftaran dilakukan secara online. Pelamar bisa mengunjungi melalui link Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) di siakba.kpu.go.id. Bagi pelamar yang tertarik, pendaftaran ini akan berlangsung dari tanggal 18 Desember 2022 sampai 22 Desember 2022.

Pendaftaran anggota PPS hanya berlangsung selama lima hari. Jangan sia-siakan kesempatan ini untuk berkontribusi menyukseskan Pemilu 2024.

Untuk tahu cara daftar menjadi anggota PPS serta syarat-syarat yang harus dipenuhi. Artikel ini akan membahas selengkapnya, simak terus.

Baca Juga: Ide Hampers Sederhana Kisaran Rp 100 Ribu tapi Penuh Makna yang Bisa Diberikan Saat Perayaan Hari Ibu

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah resmi membuka pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024. Bagi anda yang belum mengetahui, PPS adalah panitia pemungutan suara pada pemilu tingkat desa/kelurahan. Petugas PPS terdiri dari 3 orang yang akan ditugaskan dalam setiap desa pada suatu kabupaten/kota.

Cara Daftar PPS di link siakba.kpu.go.id

Bagi para calon anggota PPS, silahkan buka google dan ketik link SIAKBA

yaitu siakba.kpu.go. Setelah itu, akan muncul langkah-langkah yang harus diikuti untuk melakukan pendaftaran menjadi anggota PPS. Mulai dari tahapan verifikasi administrasi,tes tertulis, dan hasil wawancara.

Termasuk mengunggah berkas-berkas yang dibutuhkan. Sebagai informasi, jika bingung anda bisa mengunjungi KIP di wilayah anda untuk dibantu proses pendaftaran.

Baca Juga: Daftar PPS Pemilu 2024 Melalui SIAKBA, Begini Caranya

Syarat anggota PPS Pemilu 2024

Adapunsyarat untuk menjadi anggota PPS yakni:

1.  Seorang Warga Negara Indonesia.

2. Pada saat mendaftar, memiliki usia minimal paling rendah 17 (tujuh belas) tahun

3. Merupakan pribadi yang memiliki sikap setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

4. Memiliki integritas, seorang pribadi yang kuat, jujur lalu adil.

5. Tidak menjadi anggota Partai Politik dapat dibuktikan dengan surat pernyataan yang sah. Minimal dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik, dan dapat dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik

Baca Juga: Cara Mencari Channel ANTV yang Hilang di Set Top Box

6. Sehat secara jasmani dan rohani. Juga bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Adapun tugas PPS yang diuraikan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022  pada Pasal 18 disebutkan tugas PPS diantaranya menetapkan DPT (daftar pemilih sementara) dan melaporkannya kepada KPU Kabupaten/Kota, menyimpulkan hasil akhir daftar pemilih sementara serta membuat laporan evaluasi di wilayah kerjanya.***

Editor: Farhan Nurhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah