Persyaratan Pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS)

- 26 Desember 2022, 17:35 WIB
surat pernyataan pendaftaran PPS Pemilu 2024 untuk seleksi panitia pemungutan suara 2022
surat pernyataan pendaftaran PPS Pemilu 2024 untuk seleksi panitia pemungutan suara 2022 /pexels.com

JURNALACEH.COM- Pada tahun ini KPU sudah membuka Pendaftaran untuk menjadi Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024.

Untuk pendaftaran PPS akan di berlakukan persyaratan merujuk yang terdapat pada pasal 35 Peraturan KPU No. 8 Tahun 2022. Terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk bisa menjadi anggota PPS  diantaranya berupa:

a. Warga Negara Indonesia (WNI).

b. Berusia paling rendah 17 tahun.

c. Selalu setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

Baca Juga: Kumpulan Soal Ujian Tulis PPS Pemilu 2024 Terbaru Lengkap Jawabannya Supaya Lulus Ujian

d. Mempunyai integritas pribadi yang kuat, selalu jujur dan adil.

e. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 tahun dan tidak lagi menjadi anggota partai politik yang telah dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.

f. Berdomisili dalam wilayah kerja PPS.

g. Mampu secara Jasmani, Rohani, dan bebas dari penyalahgunaan barang terlarang (Narkotika).

h. Pendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.

i. Tidak pernah di pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana 5 tahun penjara atau lebih.

Baca Juga: Simak, Tugas dan Wewenang PPS Pemilu 2024

Adapun persyaratan kelengkapan berkas yang memang harus di persiapkan, sebagai berikut:

1. Surat Pendaftaran sebagai anggota PPS Pemilu 2024

2. Foto copy e-KTP

3. Foto copy ijazah terakhir

4. Adapun terdapat surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan:

• Setiap kepada Pancasila sebagai dasar Negara, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945.

•Tidak menjadi anggota partai politik.

• Bebas dari penyalahgunaan narkotika.

• Tidak pernah di pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang di ancam dengan pidana 5 tahun penjara atau lebih.

Baca Juga: Kumpulan Soal Ujian Tulis PPS Pemilu 2024 Terbaru Lengkap Jawabannya Supaya Lulus Ujian

• Tidak pernah di jatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.

• Tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta pemilu dan pemilihan paling singkat 5 tahun terakhir.

• Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggaraan pemilu.

• Tidak memiliki penyakit (komorbiditas).

• Mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis hingga berhitung.

• Mampu mengoprasikan perangkat teknologi informasi.

• Sehat Rohani.

5. Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik

Baca Juga: Tugas PPS Dalam Pemilu 2024, Berikut Penjelasanya

6. Surat keterangan sehat jasmani dan Rohani yang dikeluarkan oleh Puskesmas, rumah sakit ataupun klinik yang termasuk dalam pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol

7. Daftar riwayat hidup

8. Pas foto berwarna ukuran 4x6.

Demikian informasi mengenai persyaratan pendaftaran PPS Pemilu 2024, semoga bermanfaat.

Editor: Farhan Nurhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah