JURNALACEH.COM- Besok pagi, Kamis 2 Februari 2023, Polda Metro Jaya akan menggelar rekonstruksi ulang terhadap kasus tabrak lari yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia bernama M. Hasya Attalah Syaputra yang melibatkan pensiunan polisi, AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono.
Kasus ini menuai kontroversi karena penetapan status korban menjadi tersangka meskipun sudah tiada dan dianggap aneh oleh pakar hukum pidana.
Dikutip JurnalAceh.com dari laman pmjnews, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan jika Polda Metro Jaya akan menggelar rekonstruksi ulang esok hari “Besok dari Polda Metro Jaya akan menggelar rekonstruksi,” ujarnya, Rabu, 1 Februari 2023.
Baca Juga: Kasus Timbunan Beras Busuk yang Diduga Bansos Covid-19 Jakarta, Bukan Perkara Sulit Untuk KPK
M. Hasya Atallah Saputra adalah mahasiswa FISIP Universitas Indonesia yang meninggal dalam kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada 6 Oktober 2022 lalu.
Kecelakaan ini melibatkan pensiunan Polri, AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono yang mengendarai Mitsubishi Pajero vs sepeda motor yang dikendarai oleh Hasya hingga tewas. Polisi menilai almarhum telah lalai dalam berkendara karena mengambil jalur secara tiba-tiba.
Kasus ini sempat tersendat, karena Polisi telah menetapkan almarhum menjadi tersangka sehingga kasusnya tidak bisa dilanjutkan.
Truno menyebutkan, rekonstruksi ulang kecelakaan besok turut dihadiri oleh sejumlah pakar dan pihak terkait. Selain itu, pihak kepolisian juga mengundang keluarga korban untuk turut hadir dalam proses rekonstruksi ulang. Ia berharap, rekonstruksi ulang yang diadakan akan memberi keadilan dan kepastian hukum sesuai arahan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil pada Selasa, 31 Januari 2023 juga mengatakan akan melakukan rekonstruksi ulang, usai diskusi dengan pihak eksternal terkait kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia bernama M Hasya Attalah Syaputra.