Catat! Ini Lho Cara Daftar CPNS dan PPPK 2023, Serta Syarat Pendaftarannya

- 5 Mei 2023, 09:05 WIB
Ilustrasi PNS
Ilustrasi PNS /jcomp/Freepik.com

JURNALACEH.COM - Pemerintah akan membuka rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada bulan Juni 2023. Menurut Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB, Alex Denni, seleksi akan terbuka untuk lulusan SMA, SMK, hingga S1.

Dalam waktu dekat, pemerintah akan mengumumkan secara resmi cara dan syarat pendaftaran penerimaan CPNS dan PPPK tahun 2023. Bagi mereka yang berminat untuk bergabung dengan pemerintah, diharapkan untuk mempersiapkan diri dengan sebaik-baiknya agar dapat lolos dalam seleksi.

Pasalnya, CPNS dan PPPK merupakan salah satu jalur penerimaan pegawai yang paling diminati oleh masyarakat karena dianggap menjanjikan karir yang stabil serta berbagai fasilitas dan tunjangan yang menarik.

Baca Juga: Catat! Ini Daftar Formasi CPNS Tahun 2023 Khusus Lulusan S1 untuk Semua Jurusan

Cara Daftar CPNS 2023

Untuk mendaftar CPNS, peserta harus melalui beberapa tahap dengan cara mendaftar melalui situs https://sscasn.bkn.go.id dan memiliki akun SSCASN terlebih dahulu. Berikut adalah langkah dan cara mendaftar CPNS 2023:

1. Buat Akun
Untuk dapat mengakses portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id, pertama-tama Anda perlu mendaftar untuk membuat akun SSCASN terlebih dahulu.

Isilah informasi yang dibutuhkan seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga (KK), nomor HP, dan email yang masih aktif.

Baca Juga: Segera Dibuka dalam Waktu Dekat Ini, Yuk Simak! Batas Umur dan Tahapan untuk Mendaftar Jadi CPNS

Setelah itu, klik "Lanjutkan" dan pastikan bahwa semua data yang dimasukkan sudah lengkap dan benar sebelum memilih "Proses Pendaftaran Akun".

Selanjutnya, tunggulah hingga muncul informasi konfirmasi. Dengan mendaftar akun SSCASN, Anda akan mendapatkan akses untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

2. Masuk Akun
Setelah Anda berhasil membuat akun SSCASN, langkah selanjutnya adalah melakukan login ke akun tersebut. Isilah data diri yang diminta dan unggahlah swafoto.

Setelah itu, klik "Selanjutnya" dan pilih jenis seleksi serta formasi CPNS yang sesuai dengan kualifikasi dan keinginan Anda. Untuk jenis seleksi, pilihlah "CPNS" dan kemudian pilihlah formasi lulusan atau tingkat pendidikan yang tersedia

Baca Juga: CPNS 2023 Segera Dibuka, Cek Cara Daftar dan Syarat Pendaftarannya

3. Unggah Dokumen
Unggah sejumlah dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan ukuran dan format yang ditentukan.

4. Cetak Kartu
Periksa kembali resume, dan jika sudah selesai, cetak kartu informasi akun dan kartu pendaftaran akun.

Syarat Daftar CPNS 2023

Langkah pertama dalam cara mendaftar CPNS adalah memastikan bahwa semua persyaratan telah terpenuhi. Beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi peserta CPNS adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Kemenkumham Buka Pendaftaran CPNS Lulusan SMA Tahun 2023, Berikut Syarat yang Harus Diketahui

1. Kewarganegaraan Indonesia (WNI)

2. Usia minimal 18 tahun dan maksimal 25 tahun pada saat mendaftar sebagai Calon Aparatur Sipil Negara (CASN)

3. Tidak pernah dipidana dengan hukuman penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindakan pidana dengan hukuman penjara selama 2 tahun atau lebih.

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, TNI, anggota kepolisian, atau pegawai swasta.

Baca Juga: Jelang Seleksi CPNS dan PPPK, Ini Aturan Baru yang Disiapkan MenPAN-RB

5. Tidak sedang menjabat sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota kepolisian.

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.

7. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan.

8. Sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan.

9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.

Baca Juga: Jelang Seleksi CPNS dan PPPK, Ini Aturan Baru yang Disiapkan MenPAN-RB

Adapun dokumen persyaratan untuk peserta CPNS 2023 antara lain:
1. Fotokopi ijazah terakhir dan transkrip nilai dari instansi pendidikan.
2. Fotokopi atau scan KTP elektronik.
3. Salinan akta kelahiran.
4. Salinan surat keterangan.
5. Pas foto formal.
6. CV atau daftar riwayat hidup.
7. Surat pernyataan penempatan di mana pun.

Harap dicatat bahwa setiap formasi dan instansi mungkin memiliki persyaratan khusus yang berbeda tergantung pada bidang dan keahlian yang dibutuhkan. ***

Editor: Ade Alkausar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x