Adapun untuk kebijakan dispensasi ini tercantum dalam Surat Telegram Kapolri dengan Nomor: ST/1342/VI/YAN/1.1./2023 yang sudah diedarkan kepada para Kapolda 21 Juni 2023 lalu.
Untuk informasi, masa berlaku SIM di Indonesia yakni selama lima tahun. Kemudian untuk periode aktif SIM yang sekarang bukan lagi mengacu kepada tanggal lahir sang pemohon, jadi anda sebagai pengemudi tidak dapat lagi memperkirakan masa berlaku berdasarkan hal tersebut, sebab saat ini bergantung kepada tanggal percetakan.
Untuk cara dan syarat perpanjang SIM yang masa berlakukan berakhir pada periode tersebut di atas, sebagai berikut:
- KTP asli 2 lembar fotokopi
- SIM asli 2 lembat fotokopi
- Surat sehat dari dokter/ Puskesmas
- Surat lulus uji keterampilam simulator
- Form pengajuan perpanjang SIM
Baca Juga: Rekrutmen BUMN 2023: Simak Syarat dan Cara Mendaftar Berikut Agar Lolos Seleksi!
Kemudian sesudah melengkapi syarat tersebut dilanjutkan dengan proses, alur perpanjang SIM, berikut: