JURNALACEH.COM - Pada serangkaian sidang Komite Disiplin (Komdis), PSSI telah menjatuhkan sejumlah hukuman kepada beberapa klub sepak bola serta individu terkait pelanggaran yang terjadi dalam jalannya pertandingan. Sidang-sidang tersebut berlangsung pada 8, 13, 14, 16, 18, dan 20 Maret 2024, dengan hasil yang menyoroti berbagai pelanggaran yang terjadi.
Persiraja Banda Aceh merupakan salah satu klub yang terlibat dalam sidang pada 8 Maret 2024, didenda sebesar Rp15.000.000 karena tidak mematuhi regulasi terkait penyediaan bus untuk tim tamu sebelum pertandingan Liga 2 melawan Malut United pada 5 Maret 2024 lalu.
Pada sidang 13 Maret, giliran Malut United yang mendapat hukuman. Mereka didenda Rp25.000.000 karena beberapa pemainnya menerima kartu kuning saat pertandingan melawan Persiraja Banda Aceh.
Baca Juga: Akibat Ulah Suporter Kibarkan Bendera Palestina, Komdis PSSI Denda Persiraja Banda Aceh
Dewa United, dalam sidang 14 Maret, dinilai gagal mengantisipasi kehadiran pendukung Persikabo pada pertandingan melawan klub tersebut pada 7 Maret. Mereka juga didenda sebesar Rp25.000.000.
Tidak hanya Dewa United, Persikabo juga terkena hukuman karena kehadiran pendukungnya pada pertandingan tersebut. Mereka juga didenda Rp25.000.000.
Klub Liga 2, Malut dan Semen Padang, dihukum pada sidang 16 Maret 2024. Malut didenda Rp10.000.000 dan diberi sanksi larangan menyelenggarakan pertandingan dengan penonton satu kali karena kurangnya kenyamanan dan keamanan bagi tim tamu.
Sementara Semen Padang dikenai denda lebih besar, yaitu Rp100.000.000, karena insiden yang melibatkan penyalaan suar, pelemparan botol air mineral, dan pengrusakan yang terjadi dalam pertandingan melawan PSBS Biak. Mereka juga dihukum larangan menyelenggarakan pertandingan tanpa penonton selama tiga laga kandang.
Selain hukuman kepada klub, ada juga individu yang mendapat sanksi. Seorang staf dari Bhayangkara FC, Faisal Hamid, dilarang berpartisipasi dalam pertandingan selama 12 bulan dan didenda Rp50.000.000 karena perilaku meludahi perangkat pertandingan.