Siswa di Provinsi Aceh menggunakan seragam nasional yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan pemerintah Aceh.
D. Penggunaan Seragam Nasional:
Seragam nasional digunakan setidaknya pada hari Senin dan Kamis, serta pada upacara bendera.
E. Atribut pada Seragam:
Pada upacara bendera, seragam harus dilengkapi dengan topi pet dan dasi.
Logo Tut Wuri Handayani dipasang di bagian depan topi.
Baca Juga: Majelis PAUDASMEN PW Aisyiyah Aceh Laksanakan Rakor Bidang Pendidikan Usia Dini di Banda Aceh
F. Seragam Tambahan:
Seragam pramuka dan seragam khas sekolah digunakan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh masing-masing sekolah.
G. Penggunaan Pakaian Adat: