Mendikbud Tetapkan Seragam Sekolah Baru 2024: Provinsi Aceh Punya Ketentuan Khusus

- 12 April 2024, 19:00 WIB
Ilustrasi seragam sekolah/freepick.com/@freepik
Ilustrasi seragam sekolah/freepick.com/@freepik /

Siswa di Provinsi Aceh menggunakan seragam nasional yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan pemerintah Aceh.

D. Penggunaan Seragam Nasional:

Seragam nasional digunakan setidaknya pada hari Senin dan Kamis, serta pada upacara bendera.

E. Atribut pada Seragam:

Pada upacara bendera, seragam harus dilengkapi dengan topi pet dan dasi.

Logo Tut Wuri Handayani dipasang di bagian depan topi.

Baca Juga: Majelis PAUDASMEN PW Aisyiyah Aceh Laksanakan Rakor Bidang Pendidikan Usia Dini di Banda Aceh

F. Seragam Tambahan:

Seragam pramuka dan seragam khas sekolah digunakan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh masing-masing sekolah.

G. Penggunaan Pakaian Adat:

Halaman:

Editor: Fauzi Jurnal Aceh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah