Cek Fakta! Benarkah Siswa Tidak Perlu Membeli Baju Seragam Sekolah Baru?

- 18 April 2024, 16:00 WIB
Ilustrasi seragam sekolah/freepick.com/@freepik
Ilustrasi seragam sekolah/freepick.com/@freepik /

Pada akhirnya, klarifikasi yang disampaikan oleh Kemendikbudristek mengenai tidak adanya perubahan aturan terkait seragam sekolah menjadi penegasan bahwa kabar yang beredar tidak memiliki dasar yang kuat.

Masyarakat diharapkan dapat mengandalkan sumber informasi resmi dari pemerintah untuk memperoleh pemahaman yang akurat dan menghindari penyebaran informasi yang tidak benar yang dapat menimbulkan kebingungan dan ketidakpastian.

Mengutip dari laman resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kemendikbud-Ristek, Permendikbud Ristek 50/2022 mengatur jenis seragam sekolah yang dapat digunakan oleh peserta didik. Jenis seragam tersebut meliputi:

Jenis Seragam Sekolah

Pakaian seragam nasional: digunakan paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis serta pada hari pelaksanaan upacara bendera.

Pakaian seragam pramuka: digunakan pada hari yang ditetapkan oleh masing-masing sekolah.

Pakaian khas sekolah: dengan motif sesuai kewenangan sekolah.

Pakaian seragam adat: digunakan pada hari atau acara adat tertentu, sesuai dengan kewenangan sekolah dan waktu penggunaan seragam.

Baca Juga: Apa Itu NPSN Sekolah? Berikut Manfaat Tujuan dan Cara Mengeceknya

Aturan waktu penggunaan seragam sekolah dijelaskan dalam pasal 10 Permendikbud Ristek 50/2022:

Halaman:

Editor: Fauzi Jurnal Aceh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah