Ini Jenis Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS, Mulai dari Usaha Bunuh Diri hingga Perawatan Kecantikan

- 14 Mei 2024, 16:30 WIB
Ilustrasi BPJS/antaranews
Ilustrasi BPJS/antaranews /

14. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.

15. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.

Baca Juga: Bersiap! Iuran BPJS Kesehatan Diperkirakan Akan Naik Mulai 2025, Berapa Besarannya?

16. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta.

17. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.

18. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.

19. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.

20. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan

Meskipun BPJS Kesehatan memberikan banyak manfaat bagi pesertanya, ada batasan-batasan tertentu yang perlu dipahami. Penyakit atau kondisi tertentu, seperti yang telah disebutkan di atas, tidak termasuk dalam cakupan manfaat BPJS Kesehatan.

Oleh karena itu, penting bagi peserta untuk memahami ketentuan-ketentuan ini agar dapat memanfaatkan jaminan kesehatan dengan bijak dan tepat sasaran.***

Halaman:

Editor: Fauzi Jurnal Aceh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah