Ini Jenis Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS, Mulai dari Usaha Bunuh Diri hingga Perawatan Kecantikan

- 14 Mei 2024, 16:30 WIB
Ilustrasi BPJS/antaranews
Ilustrasi BPJS/antaranews /

Baca Juga: Sistem Kelas BPJS Kesehatan Resmi Dihapus, Begini Sistem Penggantinya dan Kapan Mulai Diterapkan

5. Penyakit atau cedera akibat tindakan yang merugikan diri sendiri: BPJS Kesehatan juga tidak menanggung penyakit atau cedera yang disebabkan oleh tindakan merugikan diri sendiri atau usaha bunuh diri.

6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat: Penyakit yang timbul akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat tidak termasuk dalam cakupan manfaat BPJS Kesehatan.

7. Pengobatan mandul atau infertilitas: Pengobatan untuk mandulitas atau masalah infertilitas tidak termasuk dalam manfaat jaminan kesehatan BPJS.

8. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tidak bisa dicegah seperti tawuran.

9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.

10. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.

11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan. Alat kontrasepsi.

12. Perbekalan kesehatan rumah tangga.

13. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.

Halaman:

Editor: Fauzi Jurnal Aceh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah