4. Menolak menerima PIP Pendidikan Tinggi.
5. Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
6. Terbukti melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
7. Tidak memenuhi persyaratan prestasi akademik minimum.
8. Melaksanakan cuti akademik selain karena alasan sakit atau melaksanakan cuti akademik karena alasan sakit melebihi 2 (dua) semester.
9. Tidak lagi sebagai prioritas sasaran atau tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima PIP Pendidikan Tinggi.
Evaluasi kemampuan akademik penerima KIP Kuliah, berdasarkan standar minimum Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) yang ditetapkan oleh masing-masing Perguruan Tinggi.
Sementara itu evaluasi kemampuan ekonomi berdasarkan indikator tingkat ekonomi keluarga Mahasiswa sesuai persyaratan sebagai penerima PIP Pendidikan Tinggi.
Sementara itu, evaluasi kondisi penerima PIP Pendidikan Tinggi dilakukan berdasarkan indikator kondisi Mahasiswa yang memenuhi ketentuan pembatalan sebagaimana hal-hal yang telah disebutkan sebelumnya.
Syarat yang harus dipenuhi mahasiswa pengganti tersebut adalah sebagai berikut: