Harimau Sumatra Mati Diracun, Warga di Aceh Timur Diringkus Polisi

28 Februari 2023, 15:54 WIB
Polres Aceh Timur Amankan Pelaku Yang Diduga Meracuni Anak Harimau Hingga Mati, 28 Februari 2023, /Humas Polres Aceh Timur/

JURNALACEH.COM - Polres Kabupaten Aceh Timur berhasil menangkap seorang pelaku yang diduga meracun harimau hingga mati.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Timur AKP Arif Sukmo Wibowo di Aceh Timur, mengatakan pelaku berinsial SY, usia 38 tahun.

"SY ditangkap setelah mengakui menabur racun pada tubuh kambing miliknya yang telah dimangsa harimau tersebut," kata Arif seperti dilansir Antara, Selasa 28 Februari 2023.

Baca Juga: 85 Calon Haji Asal Aceh Timur 2023 Lanjut Usia, Syukurnya Semua Sehat dan Kuat

Berawal dari Laporan Kambing Mati

Sebelum kematian harimau, Tim FKL menerima laporan tentang adanya kambing mati karena dimangsa harimau di kawasan Peunaron Lama.

Kemudian, masyarakat bersama tim Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), FKL, dan aparat desa bergerak ke lokasi sejumlah kambing yang dilaporkan mati.

"Ketika hendak menguburkan ternak tersebut, mereka menemukan bangkai harimau tidak jauh dari kandang kambing," jelas Arif.

Baca Juga: 5 Makanan Khas Idi Rayeuk Aceh Timur, Paling Lezat, Rasanya Nendang Banget

Harimau Sumatra yang memangsa kambing tersebut mati di kebun milik pelaku. Tepatnya di Desa Peunaron Lama, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur.

Kambing yang Dimangsa Harimau Milik SY

Berdasarkan penyelidikan awal, ternak yang dimangsa harimau tersebut milik pelaku dengan inisial SY.

Baca Juga: Mensos Risma Ngamuk ke Seorang Anak Muda di Aceh Timur, Sampai Dilerai Forkompimda

Tim mencari keberadaan SY dan mendapat informasi bahwa yang bersangkutan berada di rumah saudaranya di Rantau Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.

Pelaku Menaburkan Racun karena Kesal

Setelah ditangkap, pelaku mengakui telah menaburkan racun hama di bangkai kambing yang dimangsa harimau tersebut. 

Baca Juga: Meriahkan Bulan Maulid Nabi, 300 Orang Ikut Festival Dikee 2022 di Aceh Timur

Pelaku mengaku kesal karena hewan ternaknya dimangsa harimau, sehingga menaburkan racun hama ke bangkai kambingnya.

Racun Harimau Melanggar Undang-Undang

Tindakan meracuni harimau, kata Arief melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Akibatnya, harimau Sumatra yang memangsa kambing tersebut mati di kebun milik pelaku. Tepatnya di Desa Peunaron Lama, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur.

Baca Juga: Polres Aceh Timur Siap Siaga Penanganan Banjir di Sebagian Wilayah Aceh Timur

"Atas perbuatannya, SY disangkakan melanggar Pasal 21 Ayat (2) huruf a jo Pasal 40 Ayat (2)," tandas Arief.

 

Terancam Penjara 5 Tahun, Denda Rp 100 Juta

Dalam Pasal 21 Ayat (2) huruf a jo Pasal 40 Ayat (2) Nomor 5 Tahun 1990 disebutkan setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, megangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.

Jika dilakukan diancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun penjara dan denda Rp. 100 juta. ***

Update berita dan artikel menarik lainnya di Google News

Editor: Ade Alkausar

Tags

Terkini

Terpopuler