Serupa Tapi Tak Sama, Ini Perbedaan PNS dan PPPK yang Harus Kamu Tahu!

9 Maret 2023, 13:30 WIB
Ilustrasi, Ini Perbedaan PNS dan PPPK ya ng Harus Kamu tau /sscasn.bkn.go.id /

JURNALACEH.COM– Pada tahun 2023, pemerintah berencana kembali membuka seleksi CPNS dan PPPK. Dalam hal ini, Kementerian PAN-RB meminta untuk mulai mendata dan mengusulkan kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2023 bagi seluruh instansi pemerintah.

Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, yang dimana menyebutkan Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan profesi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah.

Meski sama-sama berstatus sebagai ASN, lantas apa sih perbedaan keduanya?

Baca Juga: Kenali Pangkat dan Golongan PNS 2022 

Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 6, menyebutkan bahwa, PNS merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh pejabat  yang menduduki jabatan pemerintahan dan memiliki nomor induk pegawai nasional.

Berbeda dengan PPPK yang diangkat untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan Undang-Undang.

Selain itu, ada beberapa hal yang membedakan antara PNS dan PPPk yang wajib kamu tahu, diantaranya: 

Baca Juga: Kabar Gembira! Tunjangan Insentif Guru Madrasah Bukan PNS Bisa di Cairkan

1. Jenjang Karir

Pegawai Negeri Sipil, jenjang karirnya lebih jelas karena bisa mengincar posisi yang lebih tinggi sampai menjadi pimpinan utama.

Sedangkan PPPK, bila ingin menduduki posisi sebagai pemimpin utama, harus melalui pengangkatan jabatan bagi pegawai di luar instansi atau biasa disebut dengan istilah open bidding.

 

2. Gaji dan Tunjangan

Gaji dan tunjangan PNS, diatur berdasarkan perundang-undangan dan golongan yakni golongan I, golongan II, golongan III, dan golongan IV, selain itu PNS juga menerima fasilitas cuti, perlindungan hingga perkembangan kompetensi.

Baca Juga: Resmi! Simak Link dan Cara Cek Namamu di Pengumuman PPPK Guru 2022

Sama dengan PNS, PPPk juga menerima gaji, tunjangan, perlindungan, dan pengembangan kompetensi, yang membedakannya ialah, gaji PPPK ditentukan oleh nilai gaji sebelum dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang di bidang pajak penghasilan, serta berhak mendapatkan kenaikan gaji, atau hak kenaikan gaji istimewa.

3. Masa Pensiun 

Untuk PNS pejabat administrasi bisa mengambil Pensiun di usia lebih dari 58 tahun dan 60 tahun untuk pejabat pimpinan tinggi.

 

PPPK, tidak memiliki masa pensiun, karena bekerja berdasarkan kontrak kerja yang sudah disepakati. Dimana masa waktu paling singkat ialah selama 1 tahun dan bisa diperpanjang jika dibutuhkan.***

Update berita dan artikel menarik lainnya di Google News

Editor: Farhan Nurhadi

Tags

Terkini

Terpopuler