Wow! Kejari Abdya Ungkap Dugaan Korupsi Rp 10 Triliun Yang Libatkan Perusahaan Sawit

11 Mei 2023, 16:29 WIB
Ilustrasi perkebunan kelapa sawit/Freepik/wirestock /

JURNALACEH.COM - Tim Jaksa Penyelidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya (Abdya) menyebut adanya dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit di atas tanah negara yang berlokasi kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya).

Hal itu diketahui dari hasil pra ekspose yang dilakukan Kejari Abdya di aula Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Kamis 11 mei 2023.

Pra Ekspose tersebut dilakukan di aula Kantor Kejaksaan Tinggi Aceh, dan dihadiri oleh beberapa pejabat terkait di bidang Tindak Pidana Khusus.

Baca Juga: DPP LIRA: Mahkamah Agung Harus Mencermati Tren Hukuman Ringan Kepada Pelaku Korupsih

Ekspose yang dimulai dari pukul 9 pagi WIB itu baru selesai sekitar pukul 11.30 WIB. Ekspose kasus kelas kakap ini dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh.

Kemudian, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Aceh, Koordinator, beserta para kasi di Bidang Tindak Pidana Khusus, Satgassus serta Jaksa Fungsional Pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Aceh.

Plh Kasi Penkum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis mengatakan ekspose tersebut dipaparkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Abdya Heru Widjatmiko.

Ekspose ini dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan terikat permintaan keterangan terhadap 32 orang. Mulai dari pihak Pemerintah Kabupaten Abdya, dari Kepala Desa atau Mantan Kepala Desa, DPRK Abdya, BPN, Provinsi Aceh dan pihak perusahaan yang mengetahui permasalahan tersebut.

"Didalamnya juga termasuk ahli Ahli Kehutanan dari IPB, Ahli Lingkungan dari IPB dan Ahli Hukum Agraria dari Universitas Airlangga, berikut beberapa dokumen," kata Ali dalam keterangannya, Kamis 11 mei 2023

Kesimpulannya, ditemukan adanya peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal  1 angka  5 KUHAP yaitu dugaan tindak pidana korupsi Dalam Kegiatan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit di Atas Tanah Negara oleh perusahaan dengan inisial PT. CA di Kecamatan Babahrot Kabupaten Abdya.

Baca Juga: KPK Diminta Jelaskan Status Calon Pj Bupati Abdya Rekomendasi DPRK yang Pernah Jadi Saksi Kasus Korupsi

Modus operandinya ada tiga. Pertama, PT.CA sebagai pemilik HGU No.1 Tahun 1990 dalam melakukan usaha perkebunan kelapa sawit untuk lahan seluas  7.516 Ha tidak melaksanakan kewajibannya untuk menjaga kelestarian lingkungan SDA dan tidak melaksanakan kewajiban membangun kebun plasma seluas  20 persen-30 persen.

"Sehingga menimbulkan kerugian perekonomian negara sebesar Rp. 10.172.592.653.000 (Sepuluh Triliun Seratus Tujuh Puluh Dua Miliar Lima Ratus Sembilan Puluh Dua Juta Enam Ratus Lima Puluh Tiga Ribu Rupiah)," lanjutnya

Kedua, PT.CA mencari keuntungan pengelolaan dan hasil penjualan TBS Kelapa Sawit secara tanpa izin diatas tanah negara seluas 4.847,18 Ha yang hanya didasarkan pada rekomendasi Panitia B dan rekomendasi Plt. Gubernur Naggroe Aceh Darussalam.

Sehingga PT.CA leluasa untuk mengelola , sehingga telah mengakibatkan kerugian negara, untuk sementara yang sudah berhasil ditemukan lebih kurang sebesar Rp. 184.000.000.000 (seratus delapan puluh empat milyar rupiah).

Sebagai tindak lanjut pra ekspose kegiatan penyelidikan, Kejari Abdya akan menaikkan status kasus dugaan tipikor kegiatan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit Diatas Tanah Negara oleh PT. CA di Babahrot, Abdya ke tahap selanjutnya.

"Ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya," tutup Ali.***

Editor: Cut Ricky Firsta Rijaya

Tags

Terkini

Terpopuler