Berdasarkan dari perihal tersebut diatas, maka dengan ini kami dari IMPAS menyampaikan keberatan sebagaimana disebutkan diantaranya :
1. Meminta kepada pemerintah pusat untuk mengembalikan marwah dan kedaulatan Aceh sebagai saerah istimewa
2. Meminta kepada Presiden untuk menetapkan putra asal Aceh sebagai Pj Gubernur.
3. Menolak penetapan Mayjen Achmad Marzuki sebagai PJ. Gubernur Aceh, karena diduga
putusan tersebut merupakan kepentingan segelintir elit masional.
4. Menolak unsur militer aktif untuk mengisi jabatan sipil di Aceh.
Sekian. Wasalamualaikum, Wr. Wb
Pengurus Ikatan Mahasiswa Pascasarjana (IMPAS) Aceh – Jakarta
Periode 2022-202. ***