Mahasiswa Pascasarjana Aceh di Jakarta Tolak Pj Gubernur dari Militer, Ini Alasannya

- 5 Juli 2022, 23:31 WIB
Spanduk berisi 4 poin penolakan pelantikan Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh
Spanduk berisi 4 poin penolakan pelantikan Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh /Impas/

Tito mengklaim telah menerima aspirasi masyarakat agar mengutamakan pejabat sipil menjadi Pj. “Dari hasil diskusi itu ya, kita juga menangkap aspirasi dari civil society kita paham kita utamakan yang sipil, dan kemungkinan besar kita tidak akan melanjutkan dari TNI dan Polri aktif,” kata Tito Karnavian di Gedung Kemendagri, Kamis (16/6/2022). (Sumber : Liputan 6 .com)

Baca Juga: Wali Nanggroe Disebut Pernah Surati Presiden Terkait Pj Gubernur, Ini Rekomendasinya

Berdasarkan hal tersebut, Provinsi Aceh yang pada hari ini telah sampai batas waktu dimana masa jabatan Gubernur Aceh berakhir tepat pada tanggal 05 Juli 2022, atas dasar ketentuan dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 pasal 78.

Secara otomatis akan ada pengganti yang kemudian ditunjuk oleh mendagri sebagai Pj Gubernur agar jalannya tata kelola Pemerintah Daerah dapat difungsikan sesuai dengan amanat dalam UU No 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang, ditegaskan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 diangkat Penjabat Gubernur.

Sehingga tidak mengalami kekosongan kepemimpinan didalam struktur pimpinan disetiap posisi Pimpinan Kepala Daerah yang ada.

Baca Juga: Visa Haji Mujamalah Bukan Wewenang Kemenag

Namun, baru-baru ini telah mencuat kehadapan publik edaran lembaran undangan pelantikan PJ. Gubernur di Provinsi Aceh yang akan dijabat oleh salah satu utusan Pemerintah Pusat atas nama Mayjen TNI ACHMAD MARZUKI yang akan dilantik sebagai PJ. Gubernur Aceh di Hadapan Ketua Mahkamah Syariah Aceh dalam Rapat Paripurna DPRA pada hari Rabu, 06 Juli 2022 mendatang.

Hal ini tentunya menjadikan sebuah pertanyaan bagi segenap elemen masyarakat Aceh terutama bagi kami putra/putri mahasiswa Aceh yang ada di wilayah Jakarta mempertanyakan hasil dari putusan penunjukan tersebut.

Dikarenakan sosok yang ditunjuk oleh pihak pemerintah pusat sebagai Pj Gubernur Aceh yang akan dilantik berasal dari unsur Militer, dimana hal ini membuat kami selaku bagian dari masyarakat Aceh memiliki keberatan atas putusan tersebut.

Baca Juga: Ini Dia Pj Gubernur Aceh yang Akan Dilantik Besok...

Halaman:

Editor: Ade Alkausar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x