Ini Instruksi Presiden No 5 Tahun 2022 Kepada Gubernur, Wali Kota dan Bupati

- 16 Juli 2022, 01:06 WIB
Salinan Instruksi Presiden Republik Indonesia, Foto discrenshot Dari laman Setkab.go.id, Sabtu 16 Juli 2022
Salinan Instruksi Presiden Republik Indonesia, Foto discrenshot Dari laman Setkab.go.id, Sabtu 16 Juli 2022 /Tim Jurnal Aceh 03/

JURNALACEH.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2022.

Inpres ini mengatur tentang peningkatan akses pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir melalui program Jaminan Persalinan (Jampersal).

“Untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk meningkatkan akses pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir melalui program Jampersal yang disesuaikan dengan manfaat dalam program Jaminan Kesehatan Nasional,” demikian diinstruksikan Presiden.

Kepada para gubernur diperintahkan untuk:

  • Menginstruksikan kepada Bupati/Wali Kota untuk mengusulkan peserta program Jampersal yang memenuhi kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu menjadi peserta PBI Jaminan Kesehatan atau PBPU Kelas III sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Menginstruksikan kepada Bupati/Wali Kota untuk memfasilitasi pemenuhan sumber daya pada fasilitas pelayanan kesehatan yang ditetapkan dalam mendukung program Jampersal; dan
  • Memfasilitasi pemenuhan sumber daya pada fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah provinsi yang ditetapkan dalam mendukung program Jampersal.

Kepada para Bupati/Wali Kota diinstruksikan untuk:

  1. Mengusulkan peserta program Jampersal yang memenuhi kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu menjadi peserta PBI Jaminan Kesehatan atau PBPU Kelas III sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  2. Memfasilitasi pemenuhan sumber daya pada fasilitas pelayanan kesehatan yang ditetapkan dalam mendukung Program Jampersal.

Di dalam Inpres juga dituangkan mengenai ketentuan pendanaan untuk peningkatan akses pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir melalui program Jampersal.

Pendanaan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBN), dan sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pendanaan sebagaimana dimaksud termasuk untuk operasional pengelolaan Program Jampersal yang dibebankan pada dana operasional BPJS Kesehatan yang dapat bersumber dari tambahan dana operasional Program Jaminan Kesehatan Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Inpres.

Peraturan ini mulai berlaku sejak dikeluarkan pada tanggal 12 Juli 2022 sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.***

Editor: Muharryadi

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah