Ketua KIP Banda Aceh Disidang DKPP, Gara-gara Cekcok dengan Panwascam

- 17 Februari 2023, 23:21 WIB
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 10-PKE-DKPP/I/2023 di Ruang Sidang DKPP RI di Jakarta pada Rabu (8/2/2023) pukul 10.00 WIB.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 10-PKE-DKPP/I/2023 di Ruang Sidang DKPP RI di Jakarta pada Rabu (8/2/2023) pukul 10.00 WIB. /

JURNALACEH.COM - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) oleh Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh, Indra Milwady, Jumat, 17 Februari 2023.

Indra diadukan oleh lima Anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kota Banda Aceh, yaitu Reza Purnama, Yus Parmen, Yusrijal Abdar, Reza Kurniawan, dan Nuriana. 

 

Larang Panwascam Foto Hasil Verifikasi

Baca Juga: Cie Sibanceh! Jalan Tol Sigli-Banda Aceh Pangkas Waktu Tempuh dari 3 Jam Jadi Sejam, Lebaran Kelar Semua

Menurut Nuriana, Indra menghalang-halangi mereka dalam melakukan tugas pengawasan verifikasi faktual keanggotaan partai politik calon peserta pemilu dari Partai Adil Sejahtera (PAS) dan Partai Bulan Bintang (PBB).

"Teradu melarang kami untuk mengambil foto atau dokumentasi hasil verifikasi keanggotaan yang tertera dalam lembar kerja KIP," ucap Nuriana dilansir laman DKPP.

 

Nuriana juga mengatakan bahwa Indra mengucapkan kata-kata yang tidak pantas dan tidak menghargai posisi para Pengadu yang bersama-sama melakukan tugas dan tanggung jawabnya sesuai kewenangan yang diberikan.

Baca Juga: 4 Hotel Murah di Banda Aceh Anti Bikin Kantong Jebol, Ada yang di bawah Rp 100 Ribuan!

"Teradu mengucapkan kata yang tidak pantas dan tidak menghargai posisi para Pengadu yang bersama-sama melakukan tugas dan tanggung jawabnya sesuai kewenangan yang diberikan," lanjutnya.

 

Alasan Ketua KIP Banda Aceh

Indra sendiri menolak seluruh dalil pengaduan yang disampaikan oleh para Pengadu. Ia berdalih bahwa tindakannya untuk melindungi kerahasiaan data KPU sesuai dengan prosedur dan aturan yang ada.

Baca Juga: Harga Emas Banda Aceh dan Antam Hari Ini Kembali Turun, Berapa Kisarannya?

"Telah beberapa kali saya ingatkan untuk tidak mengambil foto secara sembarangan dan tanpa izin karena mengganggu proses verifikasi faktual," tutur Indra.

 

Akui Lontarkan Kata Tidak Sopan

Indra mengakui telah melontarkan kata "kurang ajar" dan "tidak sopan" kepada Pengadu IV Reza Kurniawan. Namun menurutnya, ucapan tersebut tidak dimaksudkan untuk merendahkan para Pengadu, melainkan untuk merefleksikan tindakan Reza Kurniawan.

Baca Juga: 5 Tempat Wisata Banda Aceh Terbaik, Wajib Anda Kunjungi

Heddy Lugito selaku Ketua Majelis dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Aceh, yaitu Teuku Kemal Fasya (Unsur Masyrakat), Ranisah (Unsur KIP), dan Fahrul Riza Yusuf, memimpin sidang ini.

 

Selain itu, Indra juga menjelaskan bahwa ia hanya mengingatkan Panwascam agar tidak berkerumun dalam mengambil foto saat proses verifikasi faktual berlangsung.

Hal tersebut dinilai Indra menyulitkan pihak KIP Kota Banda Aceh yang sedang bekerja melakukan penyesuaian data.

Baca Juga: Harga Tiket Maskapai BUMN- Garuda Indonesia, Ada Rute Surabaya-Banda Aceh

 

"Seharusnya KIP dan Panwaslih dapat melaksanakan tugas sesuai dengan visi, misi, dan tujuan lembaganya masing-masing sehingga tidak saling bersinggungan dalam melaksanakan pekerjaan," ujar Indra.

Kelima pengadu meminta DKPP untuk memberikan sanksi kepada Indra. ***

Update berita dan artikel menarik lainnya di Google News

Editor: Ade Alkausar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah