Lahan TORA Eks HGU PT CA Diduga Ikut Dikuasai Oknum Pejabat, LSM KOMPAK Minta Tim GTRA Terbuka

- 3 April 2023, 14:57 WIB
Koordinator KOMPAK/ Saharuddin/ist/
Koordinator KOMPAK/ Saharuddin/ist/ /

Lanjutnya, bukan berarti lahan tersebut langsung ditetapkan dan diberikan kepada pihak-pihak yang telah menguasai dan menduduki lahan selama ini.

Kalau ini dilakukan dan lahan tersebut langsung diberikan kepada mereka, maka tidak tertutup kemungkinan kedepannya nanti masyarakat akan berebut-rebut lahan HGU dan terus menciptakan konflik dengan pihak HGU untuk melakukan penguasaan lahan. Hal ini bisa membuat para investor merasa ketakutan untuk berinvestasi di Kabupaten Abdya.

Selain itu, Sahar juga berharap kepada  masyarakat untuk lebih berhati-hati dan tidak mudah memberikan foto copy KTP yang ingin dijadikan syarat untuk didaftarkan sebagai calon penerima lahan TORA.

Baca Juga: Jalan Lintas Provinsi Cot Mane-Guhang Abdya Sudah Tidak Berlubang Lagi

Tambah Sahar, karena selama ini banyak pihak-pihak yang memanfaatkan KTP masyarakat untuk mengamankan lahannya. Kalau ada yang minta KTP, harus bisa dipastikan terlebih dahulu, jika KTP tersebut digunakan untuk calon penerima lahan TORA, maka lahan tersebut nantinya akan menjadi hak miliknya.

"Jika pemilik KTP telah ditetapkan sebagai penerima lahan TORA 2.668,18 Hektare, maka mereka tidak bisa mendapatkan lahan TORA dan Plasma yang lainnya," tutup Sahar.***

Update berita dan artikel menarik lainnya di Google News

 

Halaman:

Editor: Farhan Nurhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah