ESDM: Tempat Penambangan Emas Ilegal di Aceh Terdapat di Enam Wilayah

- 12 Juni 2023, 20:48 WIB
Ilustrasi tambang emas/freepik
Ilustrasi tambang emas/freepik /

JURNALACEH.COM- Pihak Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh mengumumkan bahwa ada enam kawasan di Aceh yang masih melakukan kegiatan penambangan emas tanpa izin (Peti) hingga saat ini.

“Enam lokasi peti ada di wilayah Aceh Tengah, Pidie, Nagan Raya, Aceh Barat, Aceh Selatan, dan Aceh Jaya,” ungkap Khairil Basyar, Kepala   ESDM Aceh, di Banda Aceh, Senin, 12 Juni 2023. Dilansir Antaranews.com

Pernyataan tersebut diucapkan oleh Khairil Basyar dalam acara diskusi publik Aceh Resource dan Development (ARD) mengenai pendapat yang berbeda-beda terkait izin penambangan emas di Beutong Ateuh Nagan Raya, yang diadakan di Banda Aceh.

Baca Juga: Stabil, Harga Emas di Banda Aceh Hari Ini Per Mayam, Serta Harga Emas Antam di Pusat, Senin, 12 Juni 2023

Khairil mengungkapkan bahwa Pemerintah Aceh telah berkomitmen untuk terus mengupayakan penyelesaian terhadap permasalahan pertambangan ilegal, sehingga status tambang ilegal dapat dicabutkan di Aceh.

“Pemerintah Aceh bersama para pemangku kepentingan terus membahas solusi terkait pertambangan, terutama isu penambangan ilegal yang kerap menjadi topik diskusi kita,” ujar Khairil.

Khairil mengatakan bahwa jumlah pelaku penambangan emas ilegal di Aceh saat ini sangat banyak. Oleh karena itu, pemerintah mempertimbangkan bahwa jika kegiatan tersebut langsung dihentikan, akan menimbulkan yang besar.

Baca Juga: Tumpahan Batu Bara di Laut Aceh Barat, DLHK : Perusahaan Tambang Semua Buang Badan

Oleh karena itu, menurut Khairil, pemerintah masih berupaya mencari solusi yang terbaik. Salah satu contohnya adalah terkait usulan pembangunan wilayah pertambangan masyarakat di beberapa lokasi Peti.

Akan tetapi, pelaksanaannya tidaklah mudah, karena pengusulan tersebut harus didukung dengan informasi mengenai potensi emas di suatu lokasi tambang, dan hal ini harus dipersiapkan oleh pemerintah kabupaten terkait.

"Apabila persyaratan tersebut sudah memadai, barulah kita dapat mengusulkan, selama tidak ada tumpang tindih dengan izin lainnya," ujar Khairil.

Baca Juga: Polda Aceh Temukan Lokasi Tambang Ilegal Saat Pengecekan Via Udara, Ini Lokasinya

Selain itu, menurut Khairil, Pemerintah Aceh juga berencana memberikan kesempatan kepada BUMD untuk mengelola perizinan. Selanjutnya, untuk area tambang yang berada di dalam wilayah izin eksisting 'yang dimiliki oleh perusahaan lain' dapat berkolaborasi.

Menurut Khairil Basyar, jika ingin melakukan penambangan di wilayah izin yang berbeda "kami dapat meminta kerjasama dengan pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan hal tersebut telah dilakukan oleh satu perusahaan sebelumnya," tutup Khairil Basyar.***

Update berita dan artikel menarik lainnya di Google News

 

Editor: Farhan Nurhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah