JURNALACEH.COM- Tim penyidik Kejaksaan Negeri Abdya menyita 7.000 hektar tanah Hak Guna Usaha (HGU) milik sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Cemerlang Abadi (CA) di Babahrot, terkait dugaan tindak pidana korupsi.
Seperti dikutip JurnalAceh.com di antaranews, Kepala Seksi Intelijen Kajari Abdya, Joni Atriaman mengatakan seluruh lahan milik PT CA di Bahbahrot telah disita.
"Benar seluruh tanah PT CA di Kecamatan Babahrot, Kabupaten Abdya kita sita. Luas tanah HGU itu mencapai 7.000 hektare lebih," ujar Joni Atriaman, Blangpidie, Rabu 5 Juli 2023
Selanjutnya ia menyatakan, langkah penyitaan seluruh lahan kebun kelapa sawit yang dimiliki oleh perusahaan tersebut dilakukan untuk kepentingan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani oleh pihak Jaksa.
Tim penyelidik Kejari Abdya mengamankan tanah HGU tersebut setelah sebelumnya dilakukan penggeledahan kantor PT Cemerlang Abadi di Gampong Cot Simantok, Babahrot bulan lalu.
Ia tidak mengurai penyitaan tanah tersebut secara rinci. Namun, informasi yang terkumpul, ukuran lahan PT CA sesuai Hak Guna Usaha (HGU) No.1 Tahun 1990, sebesar 7.516 hektare.
Baca Juga: Diperiksa Polisi Terkait Kasus Dugaan Korupsi, Mantan Bupati Nagan Raya: Saya Sebagai Saksi
Dari laporan yang diterima, tim penyelidik Kejaksaan Negeri Abdya telah memasang penyitaan tanah di lokasi PT. CA di Gampong Cot Simantok Kecamatan Babahrot, dengan melibatkan personel Kepolisian Resort Abdya.
Sebelumnya pada Rabu (17/5) lalu, tim penyidik Kejaksaan Negeri Abdya melakukan penggeledahan di Kantor PT. CA di Kecamatan Babahrot. Penggeledahan tersebut terkait dugaan korupsi kerugian ekonomi negara yang mencapai Rp 10 triliun.