KIP Aceh Besar Rekrut PPK untuk Pilkada 2024, Ini Peran, Tugas dan Wewenangnya

- 27 April 2024, 17:00 WIB
Ilustrasi pemilu/antaranews.com
Ilustrasi pemilu/antaranews.com /

Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) merupakan elemen kunci dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum di Indonesia.

Definisi dan peran PPK telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Data Pemilih. PPK adalah lembaga yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk mengawal dan melaksanakan Pemilihan Umum di tingkat kecamatan.

Menurut peraturan tersebut, PPK harus terbentuk paling lambat enam bulan sebelum hari pemungutan suara, dan dibubarkan paling lambat dua bulan setelah pemungutan suara Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD. Anggota PPK diangkat dan diberhentikan oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atas usul camat.

Struktur PPK terdiri dari lima anggota, terdiri dari satu ketua merangkap anggota dan empat anggota lainnya. Keterwakilan perempuan dalam komposisi keanggotaan PPK diatur minimal 30 persen. Selain itu, PPK dibantu oleh sekretariat yang dipimpin oleh seorang Sekretaris dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan.

Baca Juga: Yuk Simak! Berikut Adalah Persyaratan yang Harus Dipenuhi Serta Waktu Pendaftaran PPK dan PPS Pilkada 2024

Tugas dan wewenang PPK

Tugas dan wewenang PPK sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2008, meliputi:

1. Membantu KPU dalam pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, dan daftar pemilih tetap.

2. Menyelenggarakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kecamatan.

3. Menerima dan menyampaikan daftar pemilih kepada KPU Kabupaten/Kota.

Halaman:

Editor: Fauzi Jurnal Aceh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah