4. Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah kerjanya.
5. Melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara dalam rapat yang dihadiri oleh saksi peserta Pemilu.
6. Mengumumkan hasil rekapitulasi suara.
7. Menyerahkan hasil rekapitulasi suara kepada seluruh peserta Pemilu.
8. Membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat penghitungan suara.
9. Menindaklanjuti temuan dan laporan dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan.
10. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu.
11. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu kepada masyarakat.
12. Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
Dengan demikian, PPK memiliki peran penting dalam memastikan kelancaran, transparansi, dan keberhasilan pelaksanaan Pemilihan Umum di tingkat kecamatan.