Terduga Predator Seks Cabuli Santri Dengan Dalih Untuk Dapat Ridho Guru Adalah PNS Kemenag

24 Juni 2022, 11:18 WIB
Ilustrasi /Freepik/

JurnalAceh.com-Aksi bejat terhadap anak di bawah umur kembali mencoreng nama institusi pendidikan Islam, yakni pesantren. Kali ini terduga pelakunya berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS) Kementerian Agama (Kemenag) Subang, Jawa Barat.

Selain berstatus sebagai PNS Kemenag, DAN yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka juga merupakan pimpinan pesantren. Ia diduga mencabuli anak didiknya yang masih di bawah umur, yakni 15 tahun dengan inisial E.

Untuk melancarkan aksinya, DAN mengajak santriwatinya itu dengan modus untuk mendapatkan pendidikan khusus. Hal itu terungkap, setelah kakak dan temab korban membaca tulisan curhat korban, yang selalu ditulis setiap usai aksi pencabulan itu dilakukan oleh gurunya.

Baca Juga: Cuti Melahirkan 6 Bulan dan Cuti Suami 40 Hari Enak di Kamu, Tak Enak di Pengusaha

Tercatat sudah lebih 10 kali pelaku melakukan aksinya dari sejak Desember 2020 hingga Desember 2021.

Kapolres Subang AKBP Sumarni mengatakan, tersangka meyakinkan korban untuk memuluskan aksi bejatnya dengan dalih untuk mendapatkan ridho guru.

"Pelaku melakukan kejahatannya terhadap korban dan mengatakan anggap saja ini sebagai proses belajar. Dan diniatkan belajat supaya dapat ridho dari guru," ujar AKBP Sumarni saat pengungkapan kasus di Mapolres Subang, Rabu, 22 Juni 2022.

Baca Juga: Prof Kaelan Prediksi UUD 1945 Bukan Diamandemen, Tapi Diganti UUD Reformasi 2002

Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat Ajam Mustajam memastikan institusi yang dinahkodainya iru sama sekali tidak mentolerir setiap bentuk tindakan asusila. Sanksi berat sudah disiapkan untuk pelaku.

“Jika sudah menjadi tersangka, maka tahap awal bisa dilakukan proses pemberhentian sementara sesuai ketentuan undang-undang,” kata Ajam, sapaan akrabnya, di Bandung, Kamis, 23 Juni 2022.

Tahap selanjutnya, kata Ajam adalah menunggu keputusan tetap (inkrah) dari pengadilan.

Baca Juga: Tutup Rakernas, Mega Makan Bakso Bareng Elit PDIP di Sekolah Partai

"Jika inkrah dan memenuhi ketentuan undang-undang, sanksinya bisa dipecat dengan tidak hormat,” tegasnya.

Sanksi ini diatur dalam Pasal 87 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam pasal itu, ada 4 pelanggaran yang berpotensi mendapat sanksi pemecatan, antara lain;

  1. Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum
  3. Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik
  4. Dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana.

Editor: Ade Alkausar

Tags

Terkini

Terpopuler