Kasus Kekerasan Seksual Sudah Sangat Merajalela, Indonesia Harus Mampu Mencari Solusinya

15 Juli 2022, 11:53 WIB
Anggota DPR Diduga Lakukan Pelecehan Seksual/ilustrasi pixaway.com /Rendi Wirman Salas/Subangtalk

JURNALACEH.COM - Tindak kekerasan seksual terus terjadi di Indonesia. Tindakan tersebut dapat dialami siapa saja, kapan saja, dan di mana saja.

Perlu diketahui, tindakan kekerasan seksual adalah aktivitas seksual yang dilakukan seseorang tanpa persetujuan atau kerelaan dari orang yang menjadi korban tindakan tersebut.

Tindak kekerasan seksual dapat berupa pemerkosaan, tindakan aborsi, serta pelecehan seksual terhadap anak.

Baca Juga: Indonesia Dulunya Hadir Nabi Palsu, Sekarang Sudah Hadir Dewa Matahari

Pada sebagian besar kasus, pelaku kekerasan seksual merupakan orang yang tidak dikenal bahkan dikenal oleh korban dan kebanyakan pelaku adalah pria.

Saat ini, menurut siaran pers Komnas Perempuan tentang Catatan Tahunan (Catahu) 2022, tercatat sebanyak 338.496 kasus kekerasan seksual yang telah diadukan pada tahun 2021.

Menurut data Catahu 2021 Komnas Perempuan, dalam kurun 10 tahun terakhir (2010-2020), angka kekerasan seksual terhadap perempuan banyak mengalami peningkatan, mulai dari 105.103 kasus pada tahun 2010 hingga mencapai 299.911 kasus pada tahun 2020 atau rata-rata kenaikan 19,6 persen per tahunnya.

Baca Juga: Dewa Matahari di Kabupaten Lebak Banten Dinyatakan Mengalami Gangguan Jiwa

Hanya pada tahun 2015 dan 2019, angka tersebut mengalami sedikit penurunan, yaitu masing-masing sebanyak 10,7 persen dan 22,5 persen kasus.

Baru-baru ini kita dihebohkan dengan kasus yang sama hingga menyebabkan hilangnya nyawa anak manusia. 

Disamping itu, hal serupa juga terjadi dilingkungan pendidikan agama hingga menyebabkan puluhan santriwati mengalami trauma karena ditimpa kehamilan.

Baca Juga: Luka Lama Belum Sembuh, Kini Muncul Luka Baru, Begitulah yang Dialami Keluarga Alm Brigadir J

Lain lagi dengan kasus seorang paman bahkan orang tua yang tega melakukan perbutan keji terhadap keponakan, anak kandung, bahkan anak tirinya. Tentunnya persoalan ini wajib diprioritaskan agar mendapatkan solusi terbaik.

Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi yang akrab disapa Kak Seto mengatakan bahwa dirinya tidak akan pernah membela bahkan mendukung terhadap pelaku tindakan kekerasan atau pelecehan seksual.

"Saya tegaskan saya tidak pernah mendukung atau membela terdakwa, bahkan saya mendesak kepengadilan apabila terdakwa terbukti bersalah mohon pengadilan berani menghukum terdakwa dengan hukuman yang seberat-beratnya," ujar Kak Seto dikutip JurnalAceh.com dari Instragram pribadinya @kaksetosahabatanak, Jumat, 15 Juli 2022.*** 

 

Editor: Muharryadi

Sumber: Instagram

Tags

Terkini

Terpopuler