Terdakwa Pembunuhan Berencana Brigadir J Akan Disidang, Berikut Jadwal Lengkapnya

11 Oktober 2022, 12:41 WIB
Ferdy Sambo dan seluruh tersangka kasus pembunuhan Brigadir J akan disidangkan. /PMJ News/

JURNALACEH.COM- Ferdy Sambo dkk akhirnya akan disidang, pengungkapan jadwal lengkap persidangan para tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J disampaikan langsung oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).

Kasus tersebut terdapat lima tersangka utama yaitu,  Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.

Selain tersangka tersebut, PN Jakarta Selatan juga membenerkan sidang terdakwa lainnya yang berkaitan dengan obstruction of justice.

Baca Juga: Ferdy Sambo dkk Akan Disidang, Berikut Daftar Nama Majelis Hakim yang Akan Menghakimi Mereka

Sidang Ferdy Sambo, Ibu PC, KM, dan RR, Senin 17 Oktober 2022. Sidang Bharada E, Selasa 18 Oktober 2022," kata Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto.

Selanjutnya, setelah sidang terhadapat kelima tersangka utama, PN Jaksel juga melakukan persidangan terhadap para tersangka obstruction of justice dengan rinci.

"Kalau sidang obstruction of justice Rabu 19 Oktober 2022," sebut Djuyamto dikutip dari PMJ News.

Selanjutnya, kepastian jadwa sidang seluruh tersangka pembunuhan Brigadir J tertuang dalam dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel.

Baca Juga: Data Korban Kecelakaan Gunung Salak Aceh yang Dirawat di RSUD Langsa dan Lhokseumawe

Sesuai dengan nomor perkara 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tentang jadwal Sidang tersebut, dilaksanakan mulai pukul 10.00 dengan dengan Penuntut Umum adalah Donny M. Sany.

Dalam keberlangsungan persidangan, PN Jakarta Selatan akan memilih Hakim yang akan menjadi algojo dalam persidangan setelah dilimpahkannya berkas dan para tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kelanjutan Kasus ini memang sudah ditunggu-tunggu oleh seluruh masyarakat Indonesia. Keterlibatan Jenderal Bintang dua yaitu Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J juga mengagetkan seluruh kalangan, oleh karenanya, kasus ini terus dipantau dan Kaporli sudah berkomitmen untuk segera menuntaskan pemasalahan ini.

Baca Juga: Tanggapan DPR Soal Guru PPPK yang Tidak Dapat Formasi

Sebagai informasi, kelima terdakwa pembunuhan tersebut Ferdy Sambo, Richard Elizer atau di sebut Bharada E, Putri Candrawati, Ricky Rizal, dan Kuat Makruf disidang Mereka akan disidang oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santosa, serta dua anggota Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.

Kemudian untuk tersangka Arif Rahman, Agus Nurpatria, dan Hendra Kurniawan akan diketuai oleh Majelis Hakim Ahmad Suhel dengan anggota Djuyamto dan Hendran Yuristiawan. ***

Editor: Farhan Nurhadi

Tags

Terkini

Terpopuler