JURNALACEH.COM - Pemerintah melalui Badan kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan hasil pendataan Non-ASN untuk tahap Prafinalisasi tahun 2022.
Pendataan tenaga honorer atau Non-ASN yang dilakukan itu berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022.
Dalam pelaksanaan pendataan tersebut, masih ada sejumlah pihak yang belum mengetahui secara pasti perihal tujuan dilakukannya pendataan terhadap tenaga Non-ASN.
Baca Juga: Sejumlah Saksi Kasus KDRT Lesty Kejora Sudah Diperiksa, Polisi: Kamis Ini Giliran Rizky Billar
Beberapa masyarakat menduga, pelaksanaan pendataan ini dilakukan guna mendata para tenaga honorer atau Non-ASN untuk selanjutnya akan diangkat menjadi PNS atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Mwnjawab hal itu, BKN telah menjelaskan bahwa pendataan Non-ASN yang dilakukan pihaknya adalah untuk mengetahui jumlah pegawai Non-ASN di instansi Pusat dan daerah.
"Pendataan tersebut dimaksudkan untuk pemetaan dan mengetahui jumlah pegawai Non-ASN di lingkungan instansi pemerintah pusat maupun daerah," jelas BKN dikutip dari akun instagram resminya @bkngoidofficial
Baca Juga: Sosok Kapolda Baru Jatim, Irjen Teddy Minahasa: Petinggi Polri Terkaya Versi LHKPN
Sementara itu, dilansir dari akun Instagram resmi KemenPAN-RB @kemenpanrb menjelaskan bahwa tujuan dari pendataan tersebut yaitu:
1. Memetakan dan memvalidasi data pegawai non-ASN di lingkungan instansi pemerintah baik dari segi sebaran, jumlah, kualifikasi, dan kompetensi.
2. Mengetahui apakah tenaga non-ASN yang telah diangkat oleh instansi Pemerintah sudah sesuai dengan kebutuhan dan tujuan organisasi.
Baca Juga: Ini 10 Rekomendasi Nama Bayi Laki-Laki yang Lahir di Bulan Maulid Nabi Muhammad SAW Berikut Artinya
3. Data yang sudah diinventarisasi akan menjadi landasan dalam menyiapkan roadmap penataan tenaga non-ASN di lingkungan instansi pemerintah. ***