Pemilu 2024 Semakin Dekat, Berikut Perbedaan KPU dan Bawaslu yang Perlu Diketahui Masyarakat

24 Maret 2023, 19:15 WIB
Ilustrasi KPU dan Bawaslu/antaranews.com /

JURNALACEH.COM- Pesta demokarasi yakni pemilihan pemimpin baik eksekutif maupun legislatif akan dilaksanakan tahun depan tepatnya Rabu 14 Februari 2024 mendatang dimana KPU dan Bawaslu mempunyai peran cukup penting dalam mengsukseskan acara tersebut.

Sebagai pihak yang akan berpartisipasi dalam acara lima tahunan tersebut, masyarakat dinilai harus mengetahui perbedaan antara KPU dengan Bawaslu sehingga masyarakat tidak memandang kedua lembaga tersebu dengan kacamata yang sama.

Berikut JurnalAceh.com merangkum dan mengkomparasikan perbedaan antara keduanya.

Baca Juga: Lowongan PPS Pemilu 2024 Dibuka Oleh KPU, Syarat Minimal 17 Tahun Bisa Daftar

1. Sudut Pandang Definisi

Komisi Pemilihan Umum atau KPU merupakan lembaga penyelenggara pemilu yang bersifat nasional, tetap dan mandiri yang bertugas melaksanakan pemilu.

Bawaslu merupakan lembaga penyelenggara pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilu di seluruh wilayah Indonesia.

Berdasarkan definisi tersebut dapat dipahami bahwa KPU dan Bawaslu mempunyai perbedaan dimana KPU bertitik fokus sebagai penyelenggara sedangkan Bawaslu sebagai pihak yang mengawasi penyelenggaraan pemilu.

Baca Juga: Hari Ini, Sebanyak Sembilan Palpol Sudah Mendaftar ke Gedung KPU, Diantaranya....

2. Tugas, Wewenang dan Kewajiban

KPU dan Bawaslu dalam penyelenggaraan pemilu memiliki tugas, wewenang dan kewajiban. Adapun tugas dan wewenang KPU pada pelaksanaan pemilu adalah sebagai berikut.

- Membuat perencanaan program dan anggaran serta penetapan jadwal.

- Menyusun dan menetapkan tata kerja KPU, KPU Propinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN dan KPPSLN.

Baca Juga: Masuki Bulan Ramadhan, Ketua Bawaslu RI : Jangan Manfaatkan Bulan Suci untuk Berkampanye

- Menyusun dan menetapkan pedoman teknis tahapan pemuli yang sebelumnya melakukan koordinasi dengan DPR dan Pemerintah.

- Mengkoordinasikan, menyelenggarakan dan mengendalikam semua tahapan.

- Menerima daftar pemilu dari KPU Propinsi.

Baca Juga: Unik! Alasan PDIP Pilih Angka 7 Dominasi 477.777 Anggota yang Didaftarkan ke KPU

- Melakukan pemukhtahiran data pemilih.

- Menetapkan pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presiden.

- Menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi suara.

- Membuat berita acara perhitungan suara.

- Menerbitkan keputusan KPU untuk pengesahan hasil pemilu dan mengumumkannya.

- Mengumumkan pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presiden terpilih.

- Menetapkan standar dan kebutuhan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan.

Baca Juga: Anggaran Kurang Rp 5,6 Triliun, Nasib KPU Di Tangan Menkeu Sri Mulyani

- Menindaklanjuti temuan Bawaslu.

- Memberikan sanksi administratif dan pemberhentian sementara terhadap KPU dan turunannya yang tetbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan pemilu atas rekomendasi Bawaslu.

- Melakukan sosialisasi pemilu dan tupoksi KPU kepasa masyarakat.

- Menetapkan kantor akuntan publik untuk mengaudit dana kampanye dan mengumumkannya.

- Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan pemilu.

- Melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: KPU Bocorkan Strategi Komunikasi Publik di Pemilu 2024: Counter Isu Hingga Press Tour

Kemudian tugas dan wewenang Bawaslu pada pelaksanaan pemilu adalah sebagai berikut.

- Bawaslu mengawasi penyelenggaraan pemilu meliputi perencanaan, penetapan jadwal, pengadaan logistik, penetapan daerah pemilihan, sosialisasi penyelenggaraan pemilu dan tugas pengawasan lainnya yang diatur dalam perundang-undangan.

- Mengawasi tahapan penyelenggaraan pemilu yang terdiri atas pemukhtahiran data pemilih, penetapan peserta pemilu, proses pencalonan sampai dengan penetapan, pelaksanaan kampanye, pengadaan logistik, pelaksanaan pemungutan suara, pergerakan surat suara dan tabulasi, proses rekapitulasi perhitungan, pelaksanaan putusan dan proses penetapan hasil pemilu.

Baca Juga: PKS Daftar Sebagai Calon Peserta Pemilu 2024, di Gedung KPU Kader Menampilkan Budaya Betawi Palang Pintu

- Mengelola, melihara dan merawat arsip dokumen.

- Memantau dan melaksanakan tindak lanjut penanganan pelanggaran pemilu.

- Menyelesaikam sengketa pemilu.

- Melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan perbandingan tugas, wewenang dan kewajiban KPU dan Bawaslu tersebut dapat dilihat perbedaan antara keduanya. Dimana KPU bertugas dalam hal pelaksanaan secara detail sedangkan Bawaslu mengawasi secara detail penyelenggaraan pemilu yang dilakukan oleh KPU.***

Update berita dan artikel menarik lainnya di Google News

Editor: Farhan Nurhadi

Tags

Terkini

Terpopuler