Sedang Daftar Kerja di BUMN? Berikut Cara Buat SKCK Terbaru dan Mudah Secara Online Melalui Aplikasi Polri

3 Mei 2023, 12:43 WIB
Tangkapan Layar halaman depan Aplikasi Polri Super App /

JURNALACEH.COM- Bagi anda yang sedang mengikuti proses seleksi kerja di BUMN berikut ini kami berikan cara membuat SKCK terbaru secara online melalui aplikasi POLRI Super App yang mudan dan murah.

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau lebih dikenal dengan singkatan SKCK menjadi salah satu dokumen penting dalam melengkapi berkas untuk mendaftar kerja di BUMN.

SKCK secara resmi dikeluarkan oleh Polri berisi informasi terkait catatan kejahatan seseorang. Surat ini digunakan instansi sebagai acuan untuk menyeleksi calon karyawan yang sedang melamar pekerjaan.

Baca Juga: Ini Lho, 6 Arti Mimpi Beurusan dengan Polisi yang Auto Panik, Yuk Simak ya!

Untuk menciptakan kinerja perusahaan yang baik, maka diperlukan tata kelola yang baik pula. Tak akan berjalan sebuah perusahaan tanpa Sumber Daya Manusia (SDM), baik itu atasan maupun bawahan.

Lalu SDM seperti apa yang diperlukan? Hal itu akan ditentukan melalui proses rekrutmen dengan syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan. Salah satunya SKCK.

Sebelum memutuskan untuk menerima karyawan, mengetahui perilaku karyawan menjadi hal penting. BUMN memasukan SKCK sebagai syarat mendaftar pekerjaan sesuai instansi yang dipilih.

Baca Juga: Identitas Penyebar Video Viral dengan Narasi Polisi Jemput Ratusan Tentara China di Bandara Mulai Diusut

Oleh sebab itu, bagi anda yang ingin melengkapi dokumen untuk melamar pekerjaan di BUMN, harus mengetahui cara membuat SKCK sebelum batas akhir pendaftaran ditutup.

Untuk membuat SKCK bisa dilakukan secara langsung maupun online (Aplikasi). Untuk informasi lebih lanjut, berikut ini langkah-langkah membuat SKCK.

Cara Mendaftar SKCK dengan Aplikasi (SUPERAPPS PRESISI POLRI)

Baca Juga: Sisi Jembatan Krueng Baru yang Amblas Dipasang Garis Polisi, Polisi dan Petugas Damkar Diterjunkan

Awalnya SKCK bisa didaftarkan secara online hanya dengan mengakses portal resmi Registrasi SKCK Online. Namun tepat pada tanggal 20 Maret 2023 lalu, registrasi telah dinonaktifkan, dan dialihkan melalui aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI.

Penonaktifan registrasi SKCK online ini, berdasarkan surat pemberitahuan Kapolri nomor : B/2134/III/REN.2./2023/Div TIK.

Berikut ini cara mendaftar SKCK secara online melalui SUPERAPPS PRESISI POLRI.

- Instal aplikasi POLRI Super App melalui Play Store atau App Store

- Setelah instal ikuti semua langkah-langkah untuk masuk ke beranda

- Setelah berhasil log in, klik fitur profil

- Masukkan nomor HP yang masih aktif untuk dikirimkan kode OTP lewat SMS

- Jika sudah, masukan nama anda dengan benar, dan atur password baru yang akurat, lalu klik selanjutnya

Baca Juga: Arti Mimpi Ditangkap Polisi, Pertanda Baik atau Pertanda Buruk?

- Ada dua pilihan tampilan yang keluar, lengkapi data atau kembali ke beranda

- Pilihlah kembali ke beranda, klik profil lengkapi emai yang masih aktif

- Isi kode verifikasi yang telah dikirimkan ke E-mail dan simpan

- Langkah selanjutnya, kembali ke beranda klik fitur lainnya, pilih SKCK

- Pahami atau screen shot syarat dan ketentuan di masing-masing tingkat kewenangan ( Mabes Polri, Polda, Polres, dan Polsek)

- Jika sudah, klik ajukan SKCK

- Persiapkan dokumen untuk di upload (Pas foto 4x6, foto berpakaian sopan dan berkerah, Kartu Keluarga, Akta Lahir atau Ijazah (pilih salah satu)

Baca Juga: Identitas Penyebar Video Viral dengan Narasi Polisi Jemput Ratusan Tentara China di Bandara Mulai Diusut

- Lalu klik mulai

- Klik lengkapi data identitas, isi semua data dan upload berkas dengan benar dan akurat, lalu simpan dan klik kirim sekarang

- Pendaftaran selesai

- Untuk tahap pembayaran cek E-mail anda yang telah dikirimkan kode Briva.

- Jika sudah cetak bar code dan bukti pembayaran yang telah dikirim ke alamat E-mail anda.

Pendaftaran ini dikenakan biaya sebesar Rp 30.000, dibayarkan secara E-money (Briva) yang telah dikirimkan ke alamat E-mail anda

Waktu pemosresan berkas ini dilakukan selama satu hari kerja. Untuk pengambilan anda harus datang ke kantor polisi sesuai tingkat kewenangan dipilih atau sesuia wilayah KTP.

Untuk Syarat dan ketentuangnnya bisa dilihat berdasarkan tingkat Kewenangan masing-masing (Mabes Polri, Polda, Polres, dan Polsek). Jangan lupa bawa bukti pembayaran anda! ***

Update berita dan artikel menarik lainnya di Google News

Editor: Farhan Nurhadi

Tags

Terkini

Terpopuler