Putusan MK Pemilu 2024 Pakai Sistem Operasional Terbuka, Sekjend DPP PKS: Angin Segar Bagi Demokrasi Indonesia

15 Juni 2023, 16:07 WIB
Mahkamah Konstitusi/Instagram/@marioriawa_info/ /

JURNALACEH.COM- Sekretaris Jenderal DPP PKS Aboe Bakar Al Hansyi menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK), terkait gugatan sistem pemiku, membawa angin segar bagi demokrasi Indonesia pada masa yang akan datang.

"Putusan MK yang menolak permohonan pihak-pihak pemohon menegaskan bahwa sistem proporsional terbuka sejalan dengan konstitusi. Keputusan ini menguatkan tafsir kami terhadap ketentuan pasal 1 ayat 2 UUD 1945 yang menyatakan kedaulatan berada pada tangan rakyat," kata Aboe pada keterangan resminya di Jakarta, Kamis 15 Juni 2023.

Menurut Aboe, putusan tersebut juga akan disambut dengab gembira oleh rakyat. Karena dengan adanya sistem porposional terbuka mereka sapat memilih calon legislatif secara terbuka sesuai dengan aspirasi yang mereka punya.

Baca Juga: Keputusan MK: Sistem Pemilihan Tetap Terbuka, Berikut Penjelasannya

Hal ini juga mempererat hubungan antara calon anggota legislatif dengan konstituen dimana merupakan sangat penting pada prosea penjaringan aspirasi pasca caleg terpilih. Dan di sisi lain para caleg tersebut akan lebih termotivasi untuk mengikuti kompetisi Pemilu 2024.

Aboe juga menerangkan bahwa sistem proporsional terbuka memberi kesempatan konstestasi yang adil, sehingga mereka dapat melakukan eksplorasi kelebihan serta problematika yang dimiliki secara lebih efektif. Selain itu hal tersebut juga dapat memungkinkan para caleg melakukan personal branding mandiri, bukan hanya tergantung kepada partai politik.

"Kami berharap putusan MK ini membawa angin segar untuk Pemilu 2024 baik untuk masyarakat, parpol maupun para caleg. Pemilu mendatang diharapkan mampu memberikan kegembiraan untuk semua pihak dan sebagai momentum memperkuat demokrasi Indonesia," ujarnya.

Baca Juga: Simak, Tugas dan Wewenang PPS Pemilu 2024

Aboe mengutarakan ucapan terima kasih kepada MK atas putusan dan komitmen untuk terus mendukung proses demokrasi yang berkeadilan dan tentunya transparan di Indonesia.

Sebelumnya, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan menolak permohonan para pemohon pada sidang perkara gugatan UU/07/2017 tentang Pemilu, sehingga sistem pemilu proporsional terbuka tetap dijalankan.

"Menolak permohonan para pemohon untul seluruhnya," kata Ketua Majelos Hakim MK, Anwar Usman ketika membaca putusan di gedung MK RI, Jakarta Pusat, Kamis 15 Juni 2023.

Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, SMRC: Dominasi Pemilih Kritis Ganjar Bisa Kalahkan Prabowo

Pada persidangan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022, Hakim Konstitusi Saldi Isra, mengungkapkan bahwa para pemohon mendalilkan penyelenggaraan Pemilu memakai sistem proporsional dengan daftar terbuka sudah mendistorasi peran Parpol.

Menurut Mahkamah, katanya melanjutkan, sesuai dengan ketentuan pada pasal 22 E ayat (3) UUD 1945, yang menempatlam Parpol sebagai peserta Pemilu anggota DPR/DPRD, dalam batas penalaran yang wajar dalil pemohon merupakan sesuatu hal yang sudah berlebihan.***

Update berita dan artikel menarik lainnya di Google News

Editor: Farhan Nurhadi

Tags

Terkini

Terpopuler