Tanpa Bikin Baru, Berikut Cara dan Syarat Perpanjang SIM Sudah Mati Anti Ribet

4 Juli 2023, 17:17 WIB
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM)/freepik.com/freepik /

JURNALACEH.COM- Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sudah berakhir masa aktif atau sudah mati ternyata masih dapat dilakukan perpanjangan tanpa harus mengulang untuk buat baru. Lalu bagaimana caranya? berikut cara dan syaratnya.

Pada aturan yang sebenarnya, SIM yang sudah mati walaupun hanya satu hari, para pengemudi harus melaksanakan prosedur pembuatan SIM baru sesuai dengan mekanisme yang berlaku, dimana mencakup seperti ikut ujian praktik dan tertulis.

Walaupun demikian, Korlantas Polri memberikan dispensasi terkait pengurusan SIM yang sudah mati ketika masa cuti bersama dan momen libur Idul Adha ini yakni mulai 28 hingga 30 Juni. Pengurusan SIM dapat dilakukan terhitung mulai hari Senin 3 Juli 2023.

Baca Juga: Jelang Idul Adha 2023: Ternyata Ini Syarat Hewan Kurban yang Harus Dipenuhi untuk Disembelih

Selama kurun waktu 28-30 Juni, pelayanan perpanjangan SIM atau pembuatan SIM baru libur. Dan hal ini juga berlaku mulai 1-2 Juli dimana berbarengan dengan akhir pekan, Sabtu dan Minggu.

Oleh sebab itu, pengemudi yang saat ini SIM nya mati pada 28 Juni hingga 2 Juli mendapatkan dispensasi untuk melakukan perpanjangan masa berlaku SIM pada 3-5 Juli 2023.

Pengemudi yang masa berlaku SIM nya mati pada periode tersebut dapat memanfaatkan momen ini untuk melakukan perpanjangan SIM tanpa harus membuat baru. Sebab, jika tidak ada dispensasi yang diberikan tersebut tentu tidak dapat dilakukan perpanjangan pada SIM yang sudah mati.

Baca Juga: Berikut Syarat Membuat SKCK dan Langkah-Langkahnya, Anti Ribet, Dijamin Mudah dan Cepat Siap, Yuk Simak!

Adapun untuk kebijakan dispensasi ini tercantum dalam Surat Telegram Kapolri dengan Nomor: ST/1342/VI/YAN/1.1./2023 yang sudah diedarkan kepada para Kapolda 21 Juni 2023 lalu.

Untuk informasi, masa berlaku SIM di Indonesia yakni selama lima tahun. Kemudian untuk periode aktif SIM yang sekarang bukan lagi mengacu kepada tanggal lahir sang pemohon, jadi anda sebagai pengemudi tidak dapat lagi memperkirakan masa berlaku berdasarkan hal tersebut, sebab saat ini bergantung kepada tanggal percetakan.

Untuk cara dan syarat perpanjang SIM yang masa berlakukan berakhir pada periode tersebut di atas, sebagai berikut:

- KTP asli 2 lembar fotokopi

- SIM asli 2 lembat fotokopi

- Surat sehat dari dokter/ Puskesmas

- Surat lulus uji keterampilam simulator

- Form pengajuan perpanjang SIM

Baca Juga: Rekrutmen BUMN 2023: Simak Syarat dan Cara Mendaftar Berikut Agar Lolos Seleksi!

Kemudian sesudah melengkapi syarat tersebut dilanjutkan dengan proses, alur perpanjang SIM, berikut:

- Verifikasi data di bagian registrasi

- Rekam sidik jari, foto ujian teori dan praktek

- Cetak SIM

Demikian cara dan syarat melakukan perpanjang SIM bagi pengemudi yang SIM nya berakhir pada periode yang sudah disebutkan di atas.***

Update berita dan artikel menarik lainnya di Google News

 

Editor: Farhan Nurhadi

Tags

Terkini

Terpopuler