Warga Muhammadiyah Dilarang Potong Kuku dan Rambut Mulai Hari Ini, ini Dasar Hukumnya

- 30 Juni 2022, 03:11 WIB
Ilustrasi potong kuku
Ilustrasi potong kuku /Ade Alkausar/JurnalAceh.com

JURNALACEH.COM  - Tahukah kamu? Ada larangan di dalam Islam memotong kuku, mencukur kumis hingga memotong rambut mulai hari ini.

Karena berdasarkan putusan Muhammadiyah, hari ini, Kamis 30 Juni 2022 Masehi adalah 1 Dzulhijjah 1443 Hijriah. H-10 jelang hari raya kurban atau Idul Adha.

Ada dasar hukum atau dalil kuat yang dipegang Muhammadiyah. Bahwa mulai hari ini, 1 Dzulhijjah hingga hari kurban disembelih pada 10 Dzulhijjah, atau tiga hari kemudian pada hari Tasyriq, pemilik hewan kurban dilarang potong kuku, potong rambut atau bahkan mencukur kumis.

Baca Juga: [BREAKING NEWS] Hari Raya Idul Adha Jatuh Pada Tanggal 10 Juli Versi PBNU, Beda dengan Muhammadiyah

Setidaknya ada 3 hadits yang mengatur soal ini. Ketiga hadits itu riwayat Muslim, salah satu hadist yang masuk kategori muttafaq alaih atau hadist yang disepakati kesahihannya oleh para ulama tanpa ada keraguan.

Hadits pertama, berikut ini;

سَمِعْت أُمَّ سَلَمَةَ زَوْجَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم : مَنْ كَانَ لَهُ ذِبْحٌ يَذْبَحُهُ فَإِذَا أُهِلَّهِلاَلُ ذِى الْحِجَّةِ فَلاَ يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّىَ

Aku mendengar Ummu Salamah istri Nabi Saw berkata: Rasulullah Saw. bersabda: “Barang siapa yang memiliki sembelihan yang akan dia sembelih, maka apabila hilal Dzulhijjah telah muncul, hendaklah ia tidak mengambil dari rambutnya dan kuku-kukunya sedikitpun sampai ia berqurban.” (HR Muslim)

Baca Juga: Harga Cabe di Abdya Semakin Pedas, Dari Harga Rp100 Ribu Naik Menjadi Rp120 Ribu Perkilo

Lalu, hadits kedua;

Halaman:

Editor: Ade Alkausar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x