Visa Haji Mujamalah Bukan Wewenang Kemenag

- 5 Juli 2022, 09:39 WIB
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief  (dok/ist)
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief (dok/ist) /Riadi/

“Ketentuan ini dimaksudkan agar proses pemberangkatan setiap WNI yang akan menunaikan ibadah haji tercatat. Di samping itu, pihak penyelenggara yang bertanggung jawab dalam hal ini adalah PIHK,” tutur Hilman.

“Ayat (3) pasal 18 mengatur bahwa PIHK yang memberangkatkan WNI yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi wajib melapor kepada Menteri,” pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Muharryadi

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah