Akhirnya, Mahkamah Konstitusi Menjawab Persoalan Legalitas Narkotika Golongan I 'Ganja' sebagai Bahan Medis

- 20 Juli 2022, 16:15 WIB
Foto Ilustrasi, Ganja Sebagai bahan Medis
Foto Ilustrasi, Ganja Sebagai bahan Medis /Tim Jurnal Aceh 03/

JURNALACEH.COM - Persoalan legalitas terhadap Narkotika golongan I jenis ganja yang selama ini jadi bulan-bulanan diperbincangkan oleh kalayak ramai dengan alasan kepentingan medis akhirnya terjawab.

Sekarang persoalan yang menuai pro dan kontra dikalangan pengambil kebijakan sudah mendapat titik temu. 

Faktanya, Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menolak gugatan berkenaan legalisasi ganja medis untuk alasan kesehatan.

Baca Juga: HRS Kembali, Tapi dengan Bebas Bersyarat

Adapun amar putusan dibacakan oleh Ketua MK, Anwar Usman ketika sidang berlangsung.

"Pertama, menyatakan permohonan pemohon V dan VI tidak dapat diterima. Dua, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," terang Anwar Usman di ruang sidang MK, dikutip Jurnal Aceh dari laman PMJNews Rabu 20 Juli 2022.

Penolakan gugatan tersebut diputus dalam rapat permusyawaratan hakim oleh sembilan hakim konstitusi. Antara lain, Anwar Usman, Aswanto, Suhartoyo, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, Wahiduddin Adams, Arief Hidayat, Saldi Isra, dan Mahanan M.P.

Baca Juga: Merekam Razia Polantas Tanpa Izin, Bisa Dipenjara Tidak?

Sementara pertimbangannya, MK berpendapat, jenis narkotika golongan I untuk pelayanan kesehatan dan atau terapi belum terbukti secara ilmiah.

Halaman:

Editor: Muharryadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x