Kapolri Resmi Tetapkan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Tiga dari Penyelenggara dan Tiga Aparat Kepolisian

- 6 Oktober 2022, 20:52 WIB
Kapolri Listyo Sigit Prabowo
Kapolri Listyo Sigit Prabowo /Instagram Divisi Humas Polri

JURNALACEH.COM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan enam tersangka dalam tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur yang menewaskan ratusan korban jiwa. Pengumuman tersebut disampaikan Kapolri usai tim investigasi melakukan serangkaian penyelidikan.

"Enam tersangka," kata Listyo saat konferensi pers di Mapolres Malang Kota, Kamis, 6 Oktober 2022.

Salah satu dari 6 tersangka tersebut yaitu Ahkmad Hadian Lukita yang merupakan Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB).

Baca Juga: Sosok Arkhan Kaka, Bomber Timnas Indonesia U-17 yang Ternyata Anak Mantan Pemain Arema Malang

"AHL yang bertanggung jawab terhadap tiap stadion untuk memiliki sertifikat layak fungsi, tapi saat menunjuk stadion Kanjuruhan, persyaratan belum dicukupi," ungkap Sigit.

Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC Abdul Haris bersama Security Officer Arema Suko Sutrisno juga ikut ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan tiga lainnya berasal dari unsur aparat kepolisian.

"Saudara H, anggota Brimob Polda Jatim. Yang bersangkutan memerintahkan anggota untuk menembakkan gas air mata," sebut Kapolri.

Baca Juga: KPK Benarkan Rekening Istri Gubernur Papua Lukas Enembe Telah Diblokir

Dua anggota polisi lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Kasat Samapta Polres Malang DSA dan Kabag Ops Polres Malang WS.

Dalam kesempatan itu, Kapolri juga menjelaskan bahwa tim investigasi telah memeriksa sebanyak 48 saksi terkait peristiwa memilukan itu. Dari sejumlah saksi itu, sebanyak 31 orang merupakan aparat kepolisian.

Halaman:

Editor: Fauzi Jurnal Aceh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x