JURNALACEH.COM - Pelaksaan tes seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022 telah resmi diumumkan pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB).
Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Menteri PAN-RB Azwar Anas saat melakukan rapat dengan DPR RI beberapa waktu yang lalu.
Namun, Menteri yang menggantikan Tjahjo Kumolo itu tidak memberikan kepastian perihal waktu pendaftaran CPNS dan PPPK 2022. Ia hanya menyebut akan dilaksanakan pada tahun 2022.
Baca Juga: Usut Tuntas Tragedi Kanjuruhan, TGIPF Berencana Autopsi Jenazah Korban
Pun demikian, calon pelamar sebaiknya terus mengupdate informasi terkait seleksi CPNS dan PPPK. Mulai dari link pendaftaran, cara registrasi/pendaftaran hingga dokumen apa saja yang harus disiapkan untuk mengikuti seleksi tersebut.
Link Pendaftaran
Pendaftaran CPNS dan PPPK 2022 hanya bisa dilakukakan melalui link resmi yamg sudah ditetapkan pemerintah. Adapun link pendaftaran yang dimaksud yaitu sscasn.bkn.go.id.
Cara Registrasi/Pendaftaran
Cara melakukan registrasi atau pendaftaran tes seleksi CPNS dan PPPK 2022 adalah sebagai berikut:
1. Buka laman sscasn.bkn.go.id
2. Klik Registrasi
3. Masukkan data diri anda seperti NIK, nomor KK, nama lengkap tanpa gelar, tempat tanggal lahir dan sebagainya, sesuai dengan yang diminta.
4. Unggah scan KTP dan swafoto
5. Masukkan kode CAPTCHA
6. Klik Submit
7. Setelah selesai login, kembali ke laman sscasn.bkn.go.id
8. Lengkapi data yang masih kosong.
9. Kemudian pilih jenis seleksi, instansi, jenis formasi, pendidikan dan jabatan.
10. Upload dokumen yang diminta dan cek resume.
11. Cetak kartu informasi akun.
Baca Juga: Tiga Oknum Polisi Medan Berusaha Rampok Sepmor Warga, Mahfud MD: Pecat dan Hukum Pidana Maksimal
Dokumen yang Harus Disiapkan.
Sementara itu, dokumen yang perlu dipersiapkan untuk mengikuti tahapan seleksi tes CPNS dan PPPK 2022 yakni,
1. Scan foto KTP
2. Pas foto terbaru ukuran 4x6 cm lembar dengan latar belakang merah.
3.Fotocopy ijazah terakhir beserta Transkrip Nilai yang telah dilegalisir.
4. Surat keterangan Akreditasi dari BAN-PT
5. Kartu Keluarga
6. Scan surat lamaran ditandatangani
7. Scan surat pernyataan bermaterai ditandatangani. ***