Dalam keberlangsungan persidangan, PN Jakarta Selatan akan memilih Hakim yang akan menjadi algojo dalam persidangan setelah dilimpahkannya berkas dan para tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kelanjutan Kasus ini memang sudah ditunggu-tunggu oleh seluruh masyarakat Indonesia. Keterlibatan Jenderal Bintang dua yaitu Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J juga mengagetkan seluruh kalangan, oleh karenanya, kasus ini terus dipantau dan Kaporli sudah berkomitmen untuk segera menuntaskan pemasalahan ini.
Baca Juga: Tanggapan DPR Soal Guru PPPK yang Tidak Dapat Formasi
Sebagai informasi, kelima terdakwa pembunuhan tersebut Ferdy Sambo, Richard Elizer atau di sebut Bharada E, Putri Candrawati, Ricky Rizal, dan Kuat Makruf disidang Mereka akan disidang oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santosa, serta dua anggota Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.
Kemudian untuk tersangka Arif Rahman, Agus Nurpatria, dan Hendra Kurniawan akan diketuai oleh Majelis Hakim Ahmad Suhel dengan anggota Djuyamto dan Hendran Yuristiawan. ***