Sedangkan PNS merupakan hal yang memiliki masa kerja sampai memasuki masa pensiun selama 58 tahun untuk Pejabat Administrasi dan 60 tahun untuk Pejabat Pimpinan Tinggi.
Lalu, bagaimanakah pengertian tentan MHPK PPPK? Berikut penjelasanny.
Dari segi kepanjangan, MHPK adalah Masa Hubungan Perjanjian Kerja.
Baca Juga: Contoh Swafoto PPPK dan Tata Cara Pendaftaran
MHPK tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 70 Tahun 2020 tentang Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Masa Hubungan Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Dalam peraturan itu juga dijelaskan, MHPK adalah jangka waktu kebutuhan suatu jabatan yang diisi oleh PPPK dalam Intansi.
Masih dari referensi yang sama, pada Pasal 4 ayat (2) dijelaskan bahwa MHPK ditetapkan dalam jangka waktu paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun sesuai dengan penyusunan kebutuhan ASN.
Selanjutnya pada Pasal 4 ayat (4), disebutkan bahwa MHPK juga dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 5 tahun.
Baca Juga: Kematian adalah Awal Pertanda Kiamat
Adapun dalam Pasal 4, diatur tentang bagaimana teknis memperpanjang MHPK untuk PPPK. Akan tetapi, secara default MHPK adalah 5 tahun. ***