Lumayan! Cek 5 Syarat untuk Mendapatkan Nilai Afirmasi Seleksi PPPK JF Kesehatan

- 8 Desember 2022, 09:03 WIB
Ilustrasi tenaga kesehatan
Ilustrasi tenaga kesehatan /pikisuperstar/freepik

Ketiga, pelamar yang melamar di fasilitas kesehatan tempat bekerja saat ini sebagai Non ASN, mendapat tambahan nilai sebesar 15 persen (lima belas persen) dari nilai paling tinggi kompetensi teknis yaitu sebesar 68 (enam puluh delapan);

Baca Juga: Masa Sanggah PPPK Tenaga Kesehatan 2022 Momen Penting Bagi Pelamar yang Tidak Lulus

Keempat, pelamar dari penyandang disabilitas yang sudah diverifikasi jenis dan derajat kedisabilitasannya sesuai dengan jabatan yang dilamar mendapatkan tambahan nilai sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai paling tinggi kompetensi teknis yaitu sebesar 45 (empat puluh lima);

Kelima, pelamar yang sedang dan/atau telah melaksanakan pengabdian berupa salah satu pelayanan kesehatan masyarakat melalui penugasan dari Kementerian Kesehatan.

Untuk kriteria terakhir ini, anda bisa mendapatkan penambahan nilai sebesar 5 persen (lima persen) dari nilai paling tinggi kompetensi teknis yaitu sebesar 23 (dua puluh tiga, pelamar tersebut yaitu:

Baca Juga: Update Jadwal Terbaru Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan 2022, Simak Selengkapnya

  •  Penugasan Khusus di DTPK (Pensus DTPK);
  •  Pegawai Tidak Tetap (PTT Pusat); 
  •  Nusantara Sehat Individu (NSI);
  •  Nusantara Sehat berbasis Tim (NST); atau
  •  Wajib Kerja Dokter Spesialis (WKDS) / Pendayagunaan Dokter Spesialis (PGDS);

Demikianlah beberapa syarat atu kriteria yang harus dipenuhi jika ingin mendapatkan nilai afirmasi untuk peserta seleksi PPPK JF Kesehatan tahun 2022. ***

Halaman:

Editor: Ade Alkausar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah