Banyak orang yang memiliki kemampuan yang cukup secara ekonomi namun tidak mempunyai kemampuan biologis atau syahwat yang kuat maka sebaiknya tidak melangsungkan pernikahan. Kecuali pendapat yang dikemukakan oleh beberapa atau minoritas Syafi'i dan Maliki yang menyebutkan lebih baik untuk tetap menikah.***
Update berita dan artikel menarik lainnya di Google News