Operasi Patuh Jaya 2023: Simak 14 Target Sasaran Razia Polisi

- 9 Juli 2023, 17:39 WIB
Operasi Patuh Jaya 2023: Simak 14 Target Sasaran/TMC Polda Metro Jaya
Operasi Patuh Jaya 2023: Simak 14 Target Sasaran/TMC Polda Metro Jaya /

JURNALACEH.COM – Polda Metro Jaya  kembali menggelar Operasi Kewilayahan Patuh Jaya 2023 selama dua pekan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintan. Operasi ini akan berlangsung mulai tanggal 10 - 23 Juli 2023.

Dalam laman akun Twitter resmi TMC Polda metro Jaya, Minggu 9 Juli 2023, tercantum 14 sasaran target Operasi Patuh Jaya 2023. Beberapa diantaranya yaitu berkendara dibawah umur (tidak memiliki SIM), berkendara dibawah pengaruh alkohol dan menggunakan ponsel saat mengemudi.

Baca Juga: BMKG: Waspada Potensi Hujan Lebat Disertai Angin Kencang di Sebagian Wilayah Indonesia Termasuk Aceh

Selanjutnya, melebihi batas kecepatan, melawan arus, melanggar marka atau bahu jalan hingga kendaraan yang memasang rotator atau sirine tidak sesuai aturan.

Sementara sasaran untuk kendaraan roda dua antara lain tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia (SNI), serta berboncengan lebih dari satu orang.

Sedangkan sasaran untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih diantaranya tidak menggunakan sabuk saat mengemudi, tidak memenuhi persyaratan layak jalan, dan menertibkan kendaraan yang memakai plat RFS/RFP.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya menjelaskan bahwa besok Senin 10 Juli 2023 pada saat apel akan disampaikan jumlah personel dan titik lokasi operasinya.

Adapun 14 Pelanggaran yang Menjadi Target Operasi Patuh Jaya 2023 adalah sebagai berikut :

1. Tidak menggunakan helm SNI

2. Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk pengaman

3. Berkendara di bawah umur dan tidak memiliki SIM

4. Berboncengan sepeda motor lebih dari satu orang

5. Melawan arus

6. Berkendara di bawah pengaruh alkohol

7. Menggunakan HP saat mengemudi

8. Melebihi batas kecepatan

Baca Juga: Singkat Namun Miliki Kesan, Ini Dia 20 Ide Moto Hidup untuk Perkenalan MPLS Tahun Ajaran 2023/2024

9. Kendaraan bermotor roda dua dan roda empat yang tidak dilengkapi STNK

10. Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka/bahu jalan

11. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan atau sirine yang bukan peruntukannya.

12. Penertiban kendaraan roda empat yang memakai plat nomor RFS/RFP

13. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih yang tidak memenuhi pernyaratan layak jalan

14. Kendaraan roda dua dan roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standar

Demikian informasi mengenai Operasi Patuh Jaya 2023 beserta 14 pelanggaran yang menjadi sasaran razia Polda Metro Jaya.****

Editor: Cut Ricky Firsta Rijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah