JURNALACEH.COM- Seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) resmi ditunda. Pengumuman ini diterbitkan pada Senin, 18 September 2023.
Jika mengacu pada aturan sebelumnya, Seleksi CPNS dan PPPK 2023 seharusnya dilaksanakan pada 21 Agustus 2023. Namun akhirnya ditunda karena dua alasan. Pertama, proses optimalisasi persyaratan jabatan fungsional teknis pada rekrutmen pegawai pemerintah dengan kontrak kerja Tahun anggaran 2022. Selain itu, masih ada proses verifikasi dan validasi formasi yang dibutuhkan pada tahun ini.
"Instansi Pusat dan Daerah sampai saat ini masih melakukan proses verifikasi dan validasi formasi sesuai dengan ketentuan, yaitu minimal 2 persen untuk pelamar disabilitas dari keseluruhan jumlah penetapan kebutuhan yang diterima dan pembagian komposisi untuk kebutuhan khusus yaitu THK-2 dan Non-ASN paling banyak 80 persen dan kebutuhan umum yaitu pelamar baru paling sedikit 20 persen." kata keterangan resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) 16 September 2023 lalu. Dilansir Pikiran-rakyat.com
Baca Juga: Ini Dia Perbedaan Gaji PNS dan PPPK, Kewajiban Serupa Haknya Berbeda
Pasca penundaan, seleksi CPNS dan PPPK 2023 digelar pada 20 September 2023. Berikut jadwal lengkap terbaru pasca penundaan hingga September 2023:
- Pengumuman seleksi 19 September sampai dengan 3 Oktober 2023
- Daftar seleksi 20 September sampai dengan 9 Oktober 2023
- Seleksi administrasi mulai tanggal 20 September sampai dengan 12 Oktober 2023
- Pengumuman hasil seleksi administrasi pada tanggal 13 sampai 16 Oktober 2023