UMP Aceh Naik 47 Ribu? Ini Daftar UMP Seluruh Provinsi di Indonesia Tahun 2024

- 22 November 2023, 18:21 WIB
ilustrasi uang/freepick.com/@wirestock
ilustrasi uang/freepick.com/@wirestock /

JURNALACEH.COM - Upah Minimum Provinsi (UMP) adalah besaran upah yang ditetapkan oleh pemerintah provinsi di Indonesia untuk pekerja yang bekerja di wilayah tersebut. UMP digunakan sebagai acuan dalam menetapkan upah pekerja di suatu provinsi, dengan tujuan memberikan jaminan hidup yang layak bagi pekerja.

UMP ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk melindungi hak-hak pekerja dan meningkatkan kesejahteraan mereka.

Data Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2024 menunjukkan variasi yang signifikan di seluruh Indonesia. Sebagai contoh, UMP DKI Jakarta mencapai Rp5.067.381, menjadi yang tertinggi di antara provinsi lainnya. Sementara itu, UMP Nusa Tenggara Timur (NTT) berada pada angka Rp2.186.826.

UMP Sulawesi Selatan 2024 mencapai Rp3.434.298 per bulan, sedangkan UMP Kepulauan Bangka Belitung pada tahun yang sama mencapai Rp3.640.000.

Baca Juga: UMP SUMUT Naik 7,45% di 2023

Provinsi Lampung dengan UMP sebesar Rp2.716.497 dan Kepulauan Riau dengan UMP Rp3.402.492 menunjukkan variasi yang cukup besar di pulau Sumatera. Begitu juga di Sumatera Utara dengan UMP Rp2.809.915.

UMP Sulawesi Tenggara 2024 mencapai Rp2.885.964,04, sementara Jawa Barat memiliki UMP sebesar Rp2.057.495.

Provinsi Aceh, dengan UMP sebesar Rp3.460.672. Sementara itu, Jambi dengan UMP Rp3.037.121 dan Sumatera Barat dengan UMP Rp2.811.449,27.
Jawa Tengah dengan UMP Rp2.036.947, DI Yogyakarta dengan UMP Rp2.125.897,61, dan Jawa Timur dengan UMP Rp2.165.244,30.

Di Kalimantan, UMP Kalimantan Selatan 2024 mencapai Rp3.282.812,21, sementara UMP Kalimantan Timur 2024 mencapai Rp3.360.858.

Halaman:

Editor: Fauzi Jurnal Aceh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah