UMP di 34 Provinsi Naik, Dewan Pengupahan Bocorkan Persennya

- 11 November 2022, 08:20 WIB
upah minimum tahun 2023 sudah pasti naik dari tahun lalu, menaker: laju inflasi masih terkendali
upah minimum tahun 2023 sudah pasti naik dari tahun lalu, menaker: laju inflasi masih terkendali /antara/ Sigid Kurniawan

JURNALACEH.COM- dilansir dari situs Kemaner, bahwa besaran upah minimum tahun 2023 akan diumumkan pada tanggal 21 November mendatang. Penghitungan upah minimum akan disesuaikan dengan PP No. 36 Th. 2021 tentang pengupahan.

Peraturan ini merupakan turunan dari peraturan No.11 tahun 2020 tentang cipta kerja. Pemerintah melalui Kemnaker memastikan bahwa upah minimum tahun 2023 akan naik dari sebelumnya.

Namun, meskipun Demikian Kemnaker belum berani untuk memastikan berapa kenaikan yang akan diberikan, mengingat adanya tuntunan buruh yang menginginkan kenaikan upah minimum sebesar 13 persen.

Baca Juga: Kenali Kerajaan Aceh, Sejarah dan Letak geografisnya

Sebelumnya wakil ketua dewan pengupahan nasional (DEPENAS) unsur serikat buruh, Sunardi mengatakan bahwa akan ada kenaikan upah minimum sebesar 4-6 persen. Perhitungan tersebut merupakan unsur dari pengusaha yang hadir dalam sidang pleno, membahas penetapan upah minimum tahun 2023.

Meski demikian, Depenas dan pemerintah masih menunggu data yang diberikan oleh BPS dalam kurun waktu selambat-lambatnya 5 November. Disamping itu, perlu diketahui bahwa upah minimum adalah upah bulanan terendah yang terdiri dari upah pokok termasuk tunjangan tetap melalui kebijakan gubernur sebagai program pengamanan.

Baca Juga: Apakah TV Tabung yang Menggunakan STB Harus Pakai Antena Digital? Ini Penjelasannya

Sementara itu, upah minimum provinsi adalah upah minimum yang berlalu untuk seluruh kabupaten/kota disebuah provinsi. Dilansir dari Instgram Kemnaker, untuk wilayah Aceh, besaran upah mininum sebesar 3.166.460.00.

Kenaikan upah minimum adalah upaya untuk mensejahterakan masyarakat, terutama buruh. Dimana pada buruh memang harus mendapat perhatian, tidak dapat dipisahkan apalagi dibeda-bedakan.

Upaya pemulihan ekonomi Indonesia harus terus digencarkan dengan berbagai kebijakan yang mensejahterakan masyarakat, bukan justru mematikan ekonomi masyarakat. Hal ini kemudian menjadikan masyarakat faham, bahwa perekonomian yang baik, akan melahirkan keadaan sosial yang juga baik.

Halaman:

Editor: Farhan Nurhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x