BLT Program Permakanan Senilai Rp200.000 Mulai Disalurkan di Kota Surabaya, Ini Komentar Warga

- 6 Januari 2024, 22:00 WIB
Ilustrasi uang/freepick.com/@8photo
Ilustrasi uang/freepick.com/@8photo /

JURNALACEH.COM - Pada tanggal 4 Januari 2024, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengambil langkah signifikan dengan memulai penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) dalam Program Permakanan.

Inisiatif ini bertujuan memberikan bantuan ekonomi kepada masyarakat yang membutuhkan, dan pada tahap pertama, 109 warga di Kecamatan Pabean Cantian menerima BLT sebesar Rp200.000.

Anna Fajriatin, Kepala Dinas Sosial Kota Surabaya, menjelaskan bahwa BLT permakanan ini merupakan peralihan dari Program Permakanan tahun 2023 dan kini disalurkan secara tunai.

Baca Juga: Jangan Sampai Salah! Ini Lho Dua Persyaratan yang Harus Dipenuhi untuk Dapatkan BLT dari Pemerintah

Anna menekankan bahwa penyaluran dilakukan secara bertahap oleh masing-masing kecamatan, dengan Kecamatan Pabean Cantian menjadi langkah awal dalam mendistribusikan bantuan ini.

Dalam proses penyalurannya, Pemkot Surabaya bekerja sama dengan Bank Jatim, memastikan keterlibatan lembaga keuangan untuk efisiensi distribusi. Anna menekankan bahwa daftar penerima BLT permakanan berasal dari data keluarga miskin Pemkot Surabaya, dan penting untuk memastikan bahwa bantuan ini tepat sasaran.

Anna juga menegaskan bahwa penerima BLT tidak akan menerima bantuan sosial ganda, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non Tunai (BNPT) dari Kementerian Sosial. Hal ini bertujuan untuk mencegah adanya tumpang tindih dan memastikan keadilan dalam penyaluran bantuan.

Baca Juga: Begini Cara Cek Bantuan BLT El Nino Lewat HP untuk Desember 2023 Sebesar Rp 400 Ribu

Dikutip dari surabaya.co.id, Jumlah total penerima BLT permakanan di Surabaya pada tahun 2024 mencapai 8.310 warga. Angka ini terdiri dari 1.045 penerima program permakanan triwulan IV tahun 2023, dan sisa jumlah tersebut merupakan hasil pemutakhiran data.

Proses pemutakhiran ini melibatkan kolaborasi antara RT, RW, dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK).

Halaman:

Editor: Fauzi Jurnal Aceh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x