Yuk Intip! Berapa Sih Besaran Honorium PPK Pada Pilkada 2024, Ini Dia Rincian Selengkapnya!

- 25 April 2024, 13:51 WIB
Ilustrasi anggota PPK dan PPS Pilkada 2024
Ilustrasi anggota PPK dan PPS Pilkada 2024 /

JURNALACEH.COM - Komisi Pemilihan Umum sudah resmi membuka pendaftar calon anggota Panitia Pemungutan Suara Kecamatan (PPK) untuk Pilkada tahun 2024 sejak 23 hingga 27 April 2024.

Komisi Pemilihan Umum selaku lembaga penyelenggara juga sudah meliris berapa berasan gaji yang akan didapat oleh badan adhoc tersebut. Lantas berapakan gaji yang akan didapatkan.

Adapun besaran gaji atau honorium yang akan didapatkan sudah diatur dalam Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022 terkait Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) di lingkungan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam rangka tahapan pemilihan tahun 2024.

Keputusan tersebut sudah merincikan berapa besaran yang akan didapatkan sesuai dengan jabatan. Tingkat jabatan pada badan ad hoc itu dimulai dari posisi ketua, sekretaris, anggota, staf, administrasi, teknis serta petugas keamanan.

Setiap panitia penyelenggara Pilkada ini meliputi Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih).

Berikut ini adalah besaran gaji yang akan diterima, yuk simak:

1. Besaran gaji Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)

Ketua: Rp2.500.000 per bulan

Anggota: Rp2.200.000 per bulan

Sekretaris: Rp1.850.000 per bulan

Pelaksana/Staf Administrasi dan Teknis: Rp1.300.000 per bulan.

2. Besaran gaji Panitia Pemungutan Suara (PPS)

Ketua: Rp1.500.000 per bulan

Anggota: Rp1.300.000 per bulan

Sekretaris: Rp1.150.000 per bulan

Pelaksana/Staf Administrasi dan Teknis: Rp1.050.000 per bulan

3. Besaran gaji Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)

Ketua: Rp900.000 per bulan

Anggota: Rp850.000 per bulan

Pengamanan TPS/Satlinmas: Rp650.000 per bulan

4. Besaran gaji Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih)

Rp1.000.000 per orang per bulan

Selain mendapatkan gaji, Anggota Badan Ad Hoc ini juga akan akan mendapatkan santunan yang diberikan apabila terjadi kecelakaan selama bertugas menjadi petugas penyelenggara Pilkada 2024. Berikut ini besaran santunan yang didapatkan.

1. Santunan bagi petugas yang meninggal dunia Rp36.000.000 per orang.

2. Santunan bagi petugas yang cacat permanen Rp30.800.000 per orang.

3. Santunan bagi petugas yang mengalami luka berat Rp16.500.000 per orang

4. Santunan bagi petugas yang mengalami luka sedang Rp8.250.000 per orang.

5. Santunan untuk biaya pemakaman Rp10.000.000 per orang

Adapun besaran gaji atau honorarium ini telah disesuaikan dengan tugas dan tanggung jawab, dan risiko yang dihadapi oleh anggota PPK Pilkada. ***

Editor: Cut Ricky Firsta Rijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah