Cucu SYL Bantah Gunakan Dana Kementerian Pertanian untuk Skincare

- 28 Mei 2024, 21:20 WIB
Sidang pemeriksaan saksi kasus pemerasan dan gratifikasi lingkungan Kementan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/5/2024). ANTARA/Agatha Olivia Victoria.
Sidang pemeriksaan saksi kasus pemerasan dan gratifikasi lingkungan Kementan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/5/2024). ANTARA/Agatha Olivia Victoria. /

JURNALACEH.COM - Andi Tenri Bilang, yang akrab disapa Bibie, cucu dari mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menggunakan dana dari Kementerian Pertanian (Kementan) untuk membeli produk perawatan kecantikan.

Pernyataan ini disampaikan Bibie dalam sidang pemeriksaan kasus dugaan korupsi yang melibatkan SYL di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin.

Dalam sidang tersebut, Bibie membantah kesaksian yang diberikan oleh mantan Sub-Koordinator Pemeliharaan Biro Umum dan Pengadaan Kementan, Gempur Aditya.

Baca Juga: Suhendri Diperiksa Sebagai Saksi Terkait Korupsi Pengadaan Ikan Kakap di BRA Aceh

Gempur sebelumnya mengungkapkan bahwa Panji Harjanto, mantan ajudan SYL, pernah secara rutin meminta uang hingga Rp50 juta untuk membiayai perawatan kecantikan anak SYL, Indira Chunda Thita, dan cucunya, Bibie.

"Saya dan ibu saya membayar sendiri untuk melakukan perawatan kecantikan," kata Bibie dalam persidangan. Dia menegaskan bahwa tidak ada dana dari Kementan yang digunakan untuk membiayai perawatan kecantikan mereka, yang dikutip JurnalAceh.com dari antaranews.com.

Selain itu, Bibie mengakui bahwa mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Perkebunan Kementan, Sukim Supandi, pernah menawarinya untuk menghubungi Sukim jika membutuhkan sesuatu. "Dia bilang kalau butuh apa-apa kasih tahu saja," ujar Bibie.

Baca Juga: Penyidik Kejati Aceh Lakukan Penggeledahan di Kantor BRA Aceh Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Ikan Kakap

Namun, dia menegaskan bahwa dirinya dan Thita tidak pernah meminta biaya perawatan kecantikan atau barang-barang lainnya seperti telepon genggam atau tiket pesawat kepada Sukim, yang sebelumnya disebutkan oleh saksi lainnya di Kementan, yakni Protokol Mentan era SYL, Rininta Octarini.

Kasus dugaan korupsi yang melibatkan SYL ini telah menjadi perhatian publik. SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total nilai mencapai Rp44,5 miliar.

Halaman:

Editor: Fauzi Jurnal Aceh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah