Cucu SYL Bantah Gunakan Dana Kementerian Pertanian untuk Skincare

- 28 Mei 2024, 21:20 WIB
Sidang pemeriksaan saksi kasus pemerasan dan gratifikasi lingkungan Kementan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/5/2024). ANTARA/Agatha Olivia Victoria.
Sidang pemeriksaan saksi kasus pemerasan dan gratifikasi lingkungan Kementan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/5/2024). ANTARA/Agatha Olivia Victoria. /

Tindak pidana ini diduga terjadi dalam rentang waktu 2020 hingga 2023, di mana pemerasan dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023, Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan tahun 2023, Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Baca Juga: Kejati Aceh Terima Pelimpahan Tahap 2 Kasus Korupsi Rumah Sakit Regional Aceh Tengah

Kedua pejabat ini disebut sebagai koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya di Kementan, yang kemudian digunakan untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL. Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55.

Dalam persidangan yang digelar, berbagai fakta dan kesaksian terus diungkap untuk menggali lebih dalam mengenai aliran dana dan penggunaan uang yang diduga hasil dari korupsi. Meski begitu, Bibie tetap pada pendiriannya bahwa dana Kementan tidak pernah digunakan untuk kebutuhan pribadinya, termasuk perawatan kecantikan.

Kasus ini tidak hanya mencoreng nama baik SYL dan keluarganya, tetapi juga menjadi refleksi bagi publik tentang pentingnya integritas dan transparansi dalam penggunaan dana publik. Masyarakat kini menantikan kelanjutan proses hukum dan berharap agar kebenaran terungkap serta keadilan ditegakkan.***

Halaman:

Editor: Fauzi Jurnal Aceh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah