Cucu SYL Bantah Gunakan Dana Kementerian Pertanian untuk Skincare

- 28 Mei 2024, 21:20 WIB
Sidang pemeriksaan saksi kasus pemerasan dan gratifikasi lingkungan Kementan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/5/2024). ANTARA/Agatha Olivia Victoria.
Sidang pemeriksaan saksi kasus pemerasan dan gratifikasi lingkungan Kementan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/5/2024). ANTARA/Agatha Olivia Victoria. /

JURNALACEH.COM - Andi Tenri Bilang, yang akrab disapa Bibie, cucu dari mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menggunakan dana dari Kementerian Pertanian (Kementan) untuk membeli produk perawatan kecantikan.

Pernyataan ini disampaikan Bibie dalam sidang pemeriksaan kasus dugaan korupsi yang melibatkan SYL di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin.

Dalam sidang tersebut, Bibie membantah kesaksian yang diberikan oleh mantan Sub-Koordinator Pemeliharaan Biro Umum dan Pengadaan Kementan, Gempur Aditya.

Baca Juga: Suhendri Diperiksa Sebagai Saksi Terkait Korupsi Pengadaan Ikan Kakap di BRA Aceh

Gempur sebelumnya mengungkapkan bahwa Panji Harjanto, mantan ajudan SYL, pernah secara rutin meminta uang hingga Rp50 juta untuk membiayai perawatan kecantikan anak SYL, Indira Chunda Thita, dan cucunya, Bibie.

"Saya dan ibu saya membayar sendiri untuk melakukan perawatan kecantikan," kata Bibie dalam persidangan. Dia menegaskan bahwa tidak ada dana dari Kementan yang digunakan untuk membiayai perawatan kecantikan mereka, yang dikutip JurnalAceh.com dari antaranews.com.

Selain itu, Bibie mengakui bahwa mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Perkebunan Kementan, Sukim Supandi, pernah menawarinya untuk menghubungi Sukim jika membutuhkan sesuatu. "Dia bilang kalau butuh apa-apa kasih tahu saja," ujar Bibie.

Baca Juga: Penyidik Kejati Aceh Lakukan Penggeledahan di Kantor BRA Aceh Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Ikan Kakap

Namun, dia menegaskan bahwa dirinya dan Thita tidak pernah meminta biaya perawatan kecantikan atau barang-barang lainnya seperti telepon genggam atau tiket pesawat kepada Sukim, yang sebelumnya disebutkan oleh saksi lainnya di Kementan, yakni Protokol Mentan era SYL, Rininta Octarini.

Kasus dugaan korupsi yang melibatkan SYL ini telah menjadi perhatian publik. SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total nilai mencapai Rp44,5 miliar.

Tindak pidana ini diduga terjadi dalam rentang waktu 2020 hingga 2023, di mana pemerasan dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023, Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan tahun 2023, Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Baca Juga: Kejati Aceh Terima Pelimpahan Tahap 2 Kasus Korupsi Rumah Sakit Regional Aceh Tengah

Kedua pejabat ini disebut sebagai koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya di Kementan, yang kemudian digunakan untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL. Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55.

Dalam persidangan yang digelar, berbagai fakta dan kesaksian terus diungkap untuk menggali lebih dalam mengenai aliran dana dan penggunaan uang yang diduga hasil dari korupsi. Meski begitu, Bibie tetap pada pendiriannya bahwa dana Kementan tidak pernah digunakan untuk kebutuhan pribadinya, termasuk perawatan kecantikan.

Kasus ini tidak hanya mencoreng nama baik SYL dan keluarganya, tetapi juga menjadi refleksi bagi publik tentang pentingnya integritas dan transparansi dalam penggunaan dana publik. Masyarakat kini menantikan kelanjutan proses hukum dan berharap agar kebenaran terungkap serta keadilan ditegakkan.***

Editor: Fauzi Jurnal Aceh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah